Pemerintah restui Pertamina kelola Blok Mahakam

Senin, 16 Juli 2012 - 20:48 WIB
Pemerintah restui Pertamina kelola Blok Mahakam
Pemerintah restui Pertamina kelola Blok Mahakam
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akui menginginkan PT Pertamina (Persero) menjadi pemilik saham mayoritas Blok Mahakam di Kalimantan Timur setelah tahun 2017, namun tetap dibantu oleh Total EP Indonesie selaku operator Mahakam saat ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini menuturkan selain Pertamina, perusahaan daerah juga bisa ikut mengelola Mahakam. Namun, menurut dia, belum ada keputusan besaran persentase saham atau hak partisipasi (participating interest/PI) yang dimiliki Pertamina dan daerah nantinya.

Rudi juga mengatakan, operator Mahakam saat ini yakni perusahaan asal Perancis, Total EP Indonesie akan tetap ikut mengelola Mahakam.

"Pemerintah tidak mau Total pergi. Kami butuh Total, bukan hanya teknologi, uang dan sumber daya manusianya, tapi juga pengalaman di lapangan. Itu tidak murah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Apalagi, lanjutnya, tidak mudah mengundang investor baru untuk mengelola lapangan sebesar Mahakam. "Jangan sampai produksi gas nasional terganggu. Produksi gas Mahakam merupakan yang terbesar saat ini," lanjutnya.

Dia menambahkan nantinya sebagai pengelola Mahakam adalah Pertamina, Total, dan daerah. Untuk operator, belum dipastikan dari pemilik saham terbesar karena penentuannya dilakukan secara B to B (antar bisnis) antara Pertamina dan Total. "Bisa ditetapkan secara bergantian misalkan tiap dua tahun sekali atau selamanya," ucap Rudi.

Pemerintah akan memutuskan kelanjutan pengelolaan Mahakam paling lambat Desember 2012., sekaligus memutuskan perpanjangan kontrak Mahakam baik dari sisi nasionalisme, finansial, juga keberlangsungan produksi

"Awalnya kami harapkan Agustus 2012, namun sepertinya terlalu dekat, sehingga paling lambat Desember 2012," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5478 seconds (0.1#10.140)