Perbanas apresiasi peraturan kepemilikan saham perbankan

Kamis, 19 Juli 2012 - 10:57 WIB
Perbanas apresiasi peraturan...
Perbanas apresiasi peraturan kepemilikan saham perbankan
A A A
Sindonews.com - Ketua Persatuan Bank Umum dan Nasional (Perbanas), Sigit Pramono memberikan apresiasi yang besar atas keluarnya peraturan Bank Indonesia (BI), terkait peraturan batas kepemilikan saham perbankan.

"Dari sisi positif bank sehat tidak kena insentif, tapi bank tidak sehat dipaksa untuk melakukan perbaikan," kata Sigit saat dimintai keterangan soal Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 saat dijumpai di sela-sela acara penganugrahan Best Performance Bank 2012 yang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu 18 Juli 2012 malam.

Sigit berpendapat, kebijakan yang baru dicanangkan BI tersebut, sama sekali tidak mengurangi dominasi asing di perbankan Indonesia. Dirinya hanya menekankan, bahwasannya industri perbankan nasional harus menyehatkan bank mereka. "Tetapi divestasi mencari investor cukup susah juga, ini kalau tidak bisa ditemukan pembeli lokal akan dimiliki asing juga," tutupnya.

Ketentuan BI itu sendiri berlaku bagi pemegang saham baru sejak dikeluarkan aturan tersebut, atau 13 Juli 2012 kemarin.

Dalam aturan Peraturan BI No 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum itu sendiri, secara umum mengatur batas maksimum kepemilikan saham bank ditetapkan hanya 40 persen, bagi lembaga keuangan.

Sementara batas maksimum kepemilikan saham oleh lembaga non keuangan sebesar 30 persen, dan pemegang saham bank oleh perorangan sebesar 20 persen. Sedangkan batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan bank umum syariah sebesar 25 persen.

Pemegang saham dengan kategori lembaga keuangan juga dapat memiliki bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan BI. "Aturan ini dikecualikan untuk bank yang dimiliki pemerintah pusat (BUMN) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),".

Bagi pemegang saham eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang memiliki peringkat tingkat kesehatan dan Good Corporate Governance level 3 atau lebih buruk.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
13 menit yang lalu
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
42 menit yang lalu
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
2 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
3 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved