Perbanas apresiasi peraturan kepemilikan saham perbankan
Kamis, 19 Juli 2012 - 10:57 WIB
Perbanas apresiasi peraturan kepemilikan saham perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Persatuan Bank Umum dan Nasional (Perbanas), Sigit Pramono memberikan apresiasi yang besar atas keluarnya peraturan Bank Indonesia (BI), terkait peraturan batas kepemilikan saham perbankan.
"Dari sisi positif bank sehat tidak kena insentif, tapi bank tidak sehat dipaksa untuk melakukan perbaikan," kata Sigit saat dimintai keterangan soal Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 saat dijumpai di sela-sela acara penganugrahan Best Performance Bank 2012 yang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu 18 Juli 2012 malam.
Sigit berpendapat, kebijakan yang baru dicanangkan BI tersebut, sama sekali tidak mengurangi dominasi asing di perbankan Indonesia. Dirinya hanya menekankan, bahwasannya industri perbankan nasional harus menyehatkan bank mereka. "Tetapi divestasi mencari investor cukup susah juga, ini kalau tidak bisa ditemukan pembeli lokal akan dimiliki asing juga," tutupnya.
Ketentuan BI itu sendiri berlaku bagi pemegang saham baru sejak dikeluarkan aturan tersebut, atau 13 Juli 2012 kemarin.
Dalam aturan Peraturan BI No 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum itu sendiri, secara umum mengatur batas maksimum kepemilikan saham bank ditetapkan hanya 40 persen, bagi lembaga keuangan.
Sementara batas maksimum kepemilikan saham oleh lembaga non keuangan sebesar 30 persen, dan pemegang saham bank oleh perorangan sebesar 20 persen. Sedangkan batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan bank umum syariah sebesar 25 persen.
Pemegang saham dengan kategori lembaga keuangan juga dapat memiliki bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan BI. "Aturan ini dikecualikan untuk bank yang dimiliki pemerintah pusat (BUMN) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),".
Bagi pemegang saham eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang memiliki peringkat tingkat kesehatan dan Good Corporate Governance level 3 atau lebih buruk.
"Dari sisi positif bank sehat tidak kena insentif, tapi bank tidak sehat dipaksa untuk melakukan perbaikan," kata Sigit saat dimintai keterangan soal Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 saat dijumpai di sela-sela acara penganugrahan Best Performance Bank 2012 yang di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu 18 Juli 2012 malam.
Sigit berpendapat, kebijakan yang baru dicanangkan BI tersebut, sama sekali tidak mengurangi dominasi asing di perbankan Indonesia. Dirinya hanya menekankan, bahwasannya industri perbankan nasional harus menyehatkan bank mereka. "Tetapi divestasi mencari investor cukup susah juga, ini kalau tidak bisa ditemukan pembeli lokal akan dimiliki asing juga," tutupnya.
Ketentuan BI itu sendiri berlaku bagi pemegang saham baru sejak dikeluarkan aturan tersebut, atau 13 Juli 2012 kemarin.
Dalam aturan Peraturan BI No 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum itu sendiri, secara umum mengatur batas maksimum kepemilikan saham bank ditetapkan hanya 40 persen, bagi lembaga keuangan.
Sementara batas maksimum kepemilikan saham oleh lembaga non keuangan sebesar 30 persen, dan pemegang saham bank oleh perorangan sebesar 20 persen. Sedangkan batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan bank umum syariah sebesar 25 persen.
Pemegang saham dengan kategori lembaga keuangan juga dapat memiliki bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan BI. "Aturan ini dikecualikan untuk bank yang dimiliki pemerintah pusat (BUMN) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),".
Bagi pemegang saham eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang memiliki peringkat tingkat kesehatan dan Good Corporate Governance level 3 atau lebih buruk.
(gpr)
Lihat Juga :