Pendapatan PBB Surabaya baru 40%

Kamis, 19 Juli 2012 - 13:59 WIB
Pendapatan PBB Surabaya baru 40%
Pendapatan PBB Surabaya baru 40%
A A A
Sindonews.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Pemkot Surabaya dari sektor pajak tahun ini diprediksi menurun. Buktinya, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih terpenuhi 40 persen. Padahal saat ini sudah memasuki paruh tahun 2012.

Pendapatan di sektor PBB masih di bawah pajak lain seperti restoran (67,2 persen), hotel (58,3 persen), dan hiburan (57,9 persen). Bahkan, realisasi PBB sedikit di bawah pajak reklame (48,3 persen).

Kabid Pendapatan Pajak Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Djoestamadji menuturkan, memang pendapatan di sektor PBB beum terpenuhi dengan baik. Ada sejumlah alasan menjadi penyebab PBB belum tinggi serapannya.

Salah satunya adalah soal jatuh tempo. Warga tentu berupaya membayar pajak sebelum jatuh tempo. “Biasanya banyak yang memilih membayar saat mendekati jatuh tempo,” ujar Djoestamadji di kantornya, Kamis (19/7/2012).

Ia melanjutkan, dari 700 ribu wajib pajak, baru 150 ribu yang sudah jatuh tempo pada 25 Mei dan 25 Juni. Sisanya, jatuh tempo pada 25 Juli, 25 Agustus, dan 25 September. Makanya ia memprediksi realisasi melonjak setelah Agustus nanti.

Dari PBB, katanya, pemkot tidak mau berharap terlalu banyak. Artinya, diperkirakan realisasi pajak ini tidak akan terlampau besar pada tutup tahun. Diprediksi hanya berkisar di angka 75 persen. Sebab, masih banyak tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala DPPK Suhartoyo juga membenarkan kalau PBB tak berjalan lancar. Pihaknya perlu energi tambahan untuk melakukan penagihan tunggakan. Verifikasi menyeluruh untuk pengecekan objek dan wajib pajak adalah bagian yang fundamental. PBB memang baru ditangani oleh pemkot tahun lalu.

Makanya, penyusunan soal data objek dan wajib pajak masih dilakukan hingga sekarang. Sebab, ada objek pajak yang saat didatangi ke lapangan, ternyata pemiliknya belum jelas.

“Ketika kami datang ke sebidang lahan sawah, misalnya, pengelola bilang pemiliknya adalah pengembang. Saat kita cek ke pengembang, yang bersangkutan bilang secara administrasi sawah belum dipindahtangankan. Jadi perlu banyak energi untuk menelusuri lebih jauh,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9104 seconds (0.1#10.140)