Menyoal beleid kepemilikan saham di perbankan

Selasa, 24 Juli 2012 - 10:01 WIB
Menyoal beleid kepemilikan...
Menyoal beleid kepemilikan saham di perbankan
A A A

BANK
Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan beleid (kebijakan) pembatasan kepemilikan saham di perbankan. Kebijakan pembatasan kepemilikan ini akan dikaitkan dengan dua aspek: tingkat kesehatan bank dan penerapan good corporate governance (GCG).

Bila bank terkait tidak mampu memenuhi tingkat kesehatan (termasuk GCG) yang dipersyaratkan, seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011, pemilik bank harus melepas sahamnya hingga maksimal kepemilikan yang diperbolehkan. Pembatasan kepemilikan saham bagi bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat kesehatan dan GCG terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 40 persen dari modal bank, untuk pemegang saham lembaga keuangan bank dan bukan bank. Kedua, 30 persen dari modal bank, untuk pemegang saham bukan lembaga keuangan. Dan ketiga, 20 persen dari modal bank, untuk pemegang saham perorangan pada bank konvensional dan 25 persen pada bank syariah.

Berdasarkan ketentuan ini, pemilik bank yang kini menjadi single majority tetap dapat mempertahankan kepemilikannya, sepanjang banknya dalam kondisi sehat. Kewajiban mengalihkan saham akan berlaku, bila bank yang dimilikinya tidak memenuhi ketentuan kesehatan bank. Bank yang wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan dan GCG dengan peringkat komposit 3 hingga 5.

Sementara itu, bank dengan peringkat komposit 1 dan 2 tidak akan dikenakan aturan ini. Saya berpendapat,ketentuan pembatasan kepemilikan ini positif untuk mendorong pemilik agar menjaga tingkat kesehatan banknya. Ketentuan ini juga menjadi tambahan pijakan bagi otoritas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ketika suatu bank berada dalam kondisi tidak sehat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan.

Namun, bila kita kembalikan pada wacana awal, kebijakan ini sebenarnya tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Dari berbagai pemberitaan, saya menangkap kesan bahwa BI sebelumnya memiliki keinginan untuk mengatur kembali komposisi kepemilikan saham (khususnya asing) diperbankan. Kesan ini dapat ditangkap, misalnya, kenapa akhirnya BI belum mengeluarkan izin atas akuisisi DBS terhadap Danamon.

Terlebih, dari wacana yang berkembang, BI diberitakan akan mengarahkan asing agar membagi sahamnya di perbankan. BI menyebutkan sistem perbankan di Indonesia adalah yang paling liberal di ASEAN. Menurut BI, Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang menganut izin tunggal (single license).

Berdasarkan dinamika itulah, publik memiliki ekspektasi “lebih”terkait dengan kebijakan pembatasan kepemilikan bank ini. Ekspektasinya, kebijakan kepemilikan ini dilakukan tanpa harus melihat bank terkait dalam keadaan sehat atau tidak sehat. Publik memiliki pre-assumption bahwa BI akan melakukan pembatasan kepemilikan, karena dominasi kepemilikan saham di suatu bank bukanlah praktik yang sehat (tidak GCG).

Di negara-negara seperti Malaysia,Thailand, Singapura, Korea Selatan,dan Australia, kepemilikan saham perbankannya menyebar ke banyak investor dan tidak ada investor yang menguasai saham lebih dari 50 persen. Jadi, logikanya bukan dibalik: bank tidak sehat dan tidak GCG dulu baru kepemilikan dibatasi, tetapi pembatasan kepemilikan dilakukan untuk mewujudkan GCG dan mencegah bank tidak masuk dalam kondisi tidak sehat.

Namun,saya bisa memahami mengapa BI terkesan “mundur” terkait kebijakan pembatasan kepemilikan ini. Jelas tidak mudah bagi BI untuk memberlakukan kebijakan yang berlaku mundur dengan “memaksa”pemilik bank agar mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.Terlebih lagi,kehadiran investor yang kinimenjadi single majority (khususnya asing) adalah karena keinginan kita sendiri, terutama untuk menyelamatkan perbankan kita dari krisis 1998/ 1999.

Dan, saya kira tidak fair bila setelah para investor (khususnya asing) ini yang telah ikut membantu menciptakan stabilitas perbankan, kemudian kini “dipaksa”mendivestasikan sahamnya. Toh, selama ini bank mereka tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian. Dengan kata lain,kebijakan pembatasan kepemilikan yang akan diberlakukan BI,bisa disebut sebagai jalan tengah untuk mengatasi dilema ini.

Sesungguhnya,terdapat hal yang tak kalah penting di luar kebijakan kepemilikan perbankan ini. Sebagaimana dinyatakan BI di atas,sistem perbankan kita sangat liberal, khususnya dalam hal operasional bank. Sebagai contoh, kita tidak memiliki aturan pembatasan pendirian kantor cabang, gerai,ATM,dan jaringan operasional bank lainnya.Padahal,di negara-negara lainnya, ketentuan pembatasan operasional ini diberlakukan.

Karena tidak ada aturan pembatasan operasional bank inilah kita menyaksikan bankbank lokal tidak mampu bersaing dengan bank-bank yang dimiliki asing.Karenanya,sudah saatnya Indonesia memberlakukan kebijakan izin secara berjenjang (multiplelicense), khususnya kepada bank-bank yang dimiliki asing.Penerapan multiple license bank ini dijalankan sesuai strata bank terkait. Penataan ulang ini memang perlu dilakukan untuk memperkuat bank-bank lokal dalam menghadapi era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015.

Dan kita melihat bahwa kebijakan pembatasan kepemilikan di perbankan dan juga penerapan multiple license ini dapat menjadi pintu masuk yang cukup baik untuk menata ulang industri perbankan kita.

SUNARSIP
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI)
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
8 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
11 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
12 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
13 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
14 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved