Revisi UU Perbankan harus menyeluruh
Kamis, 26 Juli 2012 - 09:10 WIB
Revisi UU Perbankan harus menyeluruh
A
A
A
Sindonews.com – Perhimpunan Bank- Bank Umum Nasional (Perbanas) berharap revisi Undang-Undang (UU) Perbankan akan dilakukan secara menyeluruh. Sehingga, revisi tidak hanya sekadar tambal sulam peraturan perbankan.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, UU Perbankan seharusnya memiliki falsafah dan bukan sekadar disusun karena kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “UU Perbankan yang baru seharusnya bukan hanya merupakan penyempurnaan dari UU yang lama, dan sekaligus dapat menghindari inkonsistensi dengan peraturan dan UU yang lahir setelah UU Perbankan Tahun 1998,” ujar Sigit dalam Seminar Nasional Revisi UU Perbankan di Jakarta kemarin.
Menurut Sigit, UU tersebut seharusnya menghindari inkonsistensi dengan UU OJK, UU tentang LPS, maupun UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, kepastian hukum dapat tercapai khususnya menyangkut ketentuan rahasia bank,ketentuan multiple licensing (izin berlapis), ketentuan terkait dengan sanksi dan pidana, serta ketentuan penyelesaian sengketa nasabah dan bank.
Dia menambahkan,UU Perbankan yang baru diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai struktur dan jenis bank di Indonesia. Dengan kejelasan struktur dan jenis bank, penyusunan RUU Perbankan akan lebih mendasar dalam hal aturan tingkatan perizinan usaha bank dan jenis-jenis bank termasuk peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank khusus lain.“Sehingga, revisi UU Perbankan tidak sekadar tambal sulam,namun merupakan pemikiran dan perumusan baru yang menggambarkan cita-cita dan tujuan bangsa,”ujar dia.
Mengenai peran bank milik negara, Sigit berpendapat, harus ada kejelasan dalam aturan yang baru apakah bank BUMN diperlakukan sebagai badan usaha atau milik negara.Pasalnya, saat ini bank BUMN sering merasa terbebani dengan status apakah badan usaha atau milik negara. Dia menambahkan, dalam revisi UU perbankan nantinya harus diperluas cakupan bank di Indonesia. Karena merujuk pada RUU perbankan pada 1998, di Indonesia hanya mengenal dua bank yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum.
Dan, hal itu yang menyebabkan berbagai rencana pemerintah untuk mengembangkan bank-bank lain seperti bank infrastruktur terbatas karena UU perbankan itu sendiri yang membatasi hal tersebut. “Hal yang perlu tercermin dalam UU ini nantinya adalah beberapa tahun lalu kita pernah menyerukan perlunya bangsa ini punya bank infrastruktur, bank pembangunan, bank investasi dan lain-lain,”paparnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku,saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pembahasan UU Perbankan, mengingat perspektif baru akibat lahirnya OJK.
“Dengan adanya UU OJK ada keperluan untuk melihat industri jasa keuangan ini secara menyeluruh,” kata dia. Dia mengatakan, lahirnya OJK merupakan titik awal untuk melihat industri jasa keuangan, terlebih setelah krisis ekonomi yang melanda Eropa dan meningkatnya kondisi ekonomi Indonesia. “Kita adalah negara nomor 16 secara ukuran di dunia,apa yang terjadi di sini akan menjadi sorotan dunia,” tambah dia.
Muliaman menambahkan, dengan berbagai latar belakang tersebut, industri jasa keuangan sudah semakin kompleks terutama produk-produk jasa keuangan yang saling terkait. Selain itu, ada tantangan dari eksternal seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN.Menurut Muliaman,undang- undang tersebut harus lebih mendasar dan hal-hal yang lebih operasional harus dijabarkan dalam peraturan operasional.
Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid menegaskan, draf RUU perbankan yang selama ini beredar di masyarakat adalah draf yang masih sangat kasar dan pembahasannya masih membutuhkan proses panjang. “Itu baru draf dari biro perundang-undangan, masih mentah,”tambah dia. Dia mengakui, di DPR sendiri usulan-usulan tentang RUU tersebut masih belum mengerucut.
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan undang-undang tersebut, misalnya tentang badan hukum bank asing di Indonesia,pembatasan jabatan direksi dan dewan komisaris, strata bank,dan isu tentang multiple licensing.
Sementara,Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi menyatakan perlunya melindungi kepentingan dalam negeri.“Harapannya, dalam penyusunan undang-undang ini regulator memahami itu,”ujar dia.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, UU Perbankan seharusnya memiliki falsafah dan bukan sekadar disusun karena kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “UU Perbankan yang baru seharusnya bukan hanya merupakan penyempurnaan dari UU yang lama, dan sekaligus dapat menghindari inkonsistensi dengan peraturan dan UU yang lahir setelah UU Perbankan Tahun 1998,” ujar Sigit dalam Seminar Nasional Revisi UU Perbankan di Jakarta kemarin.
Menurut Sigit, UU tersebut seharusnya menghindari inkonsistensi dengan UU OJK, UU tentang LPS, maupun UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, kepastian hukum dapat tercapai khususnya menyangkut ketentuan rahasia bank,ketentuan multiple licensing (izin berlapis), ketentuan terkait dengan sanksi dan pidana, serta ketentuan penyelesaian sengketa nasabah dan bank.
Dia menambahkan,UU Perbankan yang baru diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai struktur dan jenis bank di Indonesia. Dengan kejelasan struktur dan jenis bank, penyusunan RUU Perbankan akan lebih mendasar dalam hal aturan tingkatan perizinan usaha bank dan jenis-jenis bank termasuk peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank khusus lain.“Sehingga, revisi UU Perbankan tidak sekadar tambal sulam,namun merupakan pemikiran dan perumusan baru yang menggambarkan cita-cita dan tujuan bangsa,”ujar dia.
Mengenai peran bank milik negara, Sigit berpendapat, harus ada kejelasan dalam aturan yang baru apakah bank BUMN diperlakukan sebagai badan usaha atau milik negara.Pasalnya, saat ini bank BUMN sering merasa terbebani dengan status apakah badan usaha atau milik negara. Dia menambahkan, dalam revisi UU perbankan nantinya harus diperluas cakupan bank di Indonesia. Karena merujuk pada RUU perbankan pada 1998, di Indonesia hanya mengenal dua bank yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum.
Dan, hal itu yang menyebabkan berbagai rencana pemerintah untuk mengembangkan bank-bank lain seperti bank infrastruktur terbatas karena UU perbankan itu sendiri yang membatasi hal tersebut. “Hal yang perlu tercermin dalam UU ini nantinya adalah beberapa tahun lalu kita pernah menyerukan perlunya bangsa ini punya bank infrastruktur, bank pembangunan, bank investasi dan lain-lain,”paparnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku,saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pembahasan UU Perbankan, mengingat perspektif baru akibat lahirnya OJK.
“Dengan adanya UU OJK ada keperluan untuk melihat industri jasa keuangan ini secara menyeluruh,” kata dia. Dia mengatakan, lahirnya OJK merupakan titik awal untuk melihat industri jasa keuangan, terlebih setelah krisis ekonomi yang melanda Eropa dan meningkatnya kondisi ekonomi Indonesia. “Kita adalah negara nomor 16 secara ukuran di dunia,apa yang terjadi di sini akan menjadi sorotan dunia,” tambah dia.
Muliaman menambahkan, dengan berbagai latar belakang tersebut, industri jasa keuangan sudah semakin kompleks terutama produk-produk jasa keuangan yang saling terkait. Selain itu, ada tantangan dari eksternal seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN.Menurut Muliaman,undang- undang tersebut harus lebih mendasar dan hal-hal yang lebih operasional harus dijabarkan dalam peraturan operasional.
Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid menegaskan, draf RUU perbankan yang selama ini beredar di masyarakat adalah draf yang masih sangat kasar dan pembahasannya masih membutuhkan proses panjang. “Itu baru draf dari biro perundang-undangan, masih mentah,”tambah dia. Dia mengakui, di DPR sendiri usulan-usulan tentang RUU tersebut masih belum mengerucut.
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan undang-undang tersebut, misalnya tentang badan hukum bank asing di Indonesia,pembatasan jabatan direksi dan dewan komisaris, strata bank,dan isu tentang multiple licensing.
Sementara,Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi menyatakan perlunya melindungi kepentingan dalam negeri.“Harapannya, dalam penyusunan undang-undang ini regulator memahami itu,”ujar dia.
(and)
Lihat Juga :