Sayang jika minyak mentah RI tidak dijual
Jum'at, 27 Juli 2012 - 19:03 WIB
Sayang jika minyak mentah RI tidak dijual
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa waktu terakhir banyak pihak yang mempertanyakan undang-undang minyak dan gas bumi nomor 22 tahun 2001, dan juga tidak sedikit yang meminta itu direvisi.
Dasarnya, pemerintah harusnya menyediakan tempat atau bunker minyak berbentuk produk seperti premium dan pertamax guna meningkatkan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini mengakui saat ini belum ada tempat menyimpan produk bahan bakar hasil dari pengolahan di kilang. Karena biasanya, hasil produk kilang tersebut langsung disebarkan ke depo-depo.
"Kalau saya bilang itu minyak produk semacam BBM, kalau misalnya itu dipakai untuk minyak mentah, menurut saya itu sayang. Minyak mentah yang kita miliki, terus tidak dijual itu sayang, kedua itu memungkinkan untuk dimainkan dengan harga, kalau harga naik baru dilepas," kata Rudi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (27/7/2012).
Di dalam draft revisi undang-undang tersebut disebutkan, pada pasal 10 ayat 1 poin (b) yang disebutkan BUMN bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak dalam negeri. Pihak DPR memang meminta ada revisi terhadap UU Migas tersebut.
"Mungkin teman-teman itu melihat 17 hari terlalu pendek, jadi dibikin misalnya 90 hari," tambahnya.
Akan tetapi, menurutnya ide tersebut harus ada badan usaha yang ditunjuk dalam membangun terminal-terminal tersebut sehingga jika distok semakin banyak dan volume membesar maka penerimaan negara juga akan besar.
"Mungkin paling banter ya Pertamina. Tetapi dia juga dapat dana yang cukup dari pemerintah," pungkasnya.
Dasarnya, pemerintah harusnya menyediakan tempat atau bunker minyak berbentuk produk seperti premium dan pertamax guna meningkatkan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini mengakui saat ini belum ada tempat menyimpan produk bahan bakar hasil dari pengolahan di kilang. Karena biasanya, hasil produk kilang tersebut langsung disebarkan ke depo-depo.
"Kalau saya bilang itu minyak produk semacam BBM, kalau misalnya itu dipakai untuk minyak mentah, menurut saya itu sayang. Minyak mentah yang kita miliki, terus tidak dijual itu sayang, kedua itu memungkinkan untuk dimainkan dengan harga, kalau harga naik baru dilepas," kata Rudi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (27/7/2012).
Di dalam draft revisi undang-undang tersebut disebutkan, pada pasal 10 ayat 1 poin (b) yang disebutkan BUMN bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak dalam negeri. Pihak DPR memang meminta ada revisi terhadap UU Migas tersebut.
"Mungkin teman-teman itu melihat 17 hari terlalu pendek, jadi dibikin misalnya 90 hari," tambahnya.
Akan tetapi, menurutnya ide tersebut harus ada badan usaha yang ditunjuk dalam membangun terminal-terminal tersebut sehingga jika distok semakin banyak dan volume membesar maka penerimaan negara juga akan besar.
"Mungkin paling banter ya Pertamina. Tetapi dia juga dapat dana yang cukup dari pemerintah," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :