PBBKB perlu dibatasi

Selasa, 31 Juli 2012 - 08:44 WIB
PBBKB perlu dibatasi
PBBKB perlu dibatasi
A A A
Sindonews.com - Kepala daerah diimbau tidak mengenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5 persen karena ketentuan itu akan membebani rakyat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2011 tentang Perubahan Atas Tarif PBBKB akan berakhir pada 15 September mendatang.

Perpres No 36/2011 menyatakan, tarif PBBKB yang telah ditetapkan daerah melalui peraturan daerah (perda) diubah menjadi 5 persen. Perpres tersebut diterbitkan untuk membatasi PBBKB seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Setelah 15 September atau masa berlaku perpres berakhir, pemerintah daerah (pemda) diberi kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB maksimal 10% sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Kewenangan daerah tersebut akan dituangkan dalam perda masing-masing daerah.

“Tadi saya membuat surat kepada seluruh gubernur supaya minta pengertiannya walaupun UU ini memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari 5 persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan karena ini akan membebani masyarakat,” tutur Gamawan sebelum menghadiri rapat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Gamawan menambahkan, beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah ada yang membuat perda sebagai aturan pelaksana UU No 28/2009. Beberapa pemda menetapkan PBBKB sangat tinggi di atas 5 persen.

“Saya hitung ada 20 daerah itu provinsi di atas 5 persen pajaknya. Dari jumlah itu ada enam provinsi yang pajaknya 10 persen, lalu empat daerah itu (pajaknya) 7,5 persen dan sisanya 5 persen,” ujar dia.

Sebagai catatan, PBBKB adalah pajak atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pengenaan PBBKB diberlakukan untuk setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat.

Bila pemda memberlakukan UU No 28/2009 maka bisa jadi masingmasing daerah akan menetapkan harga bahan bakar yang berbeda tergantung pajak yang diberlakukan.Perbedaan harga bahan bakar tersebut dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi BBM yang pada akhirnya diharapkan bisa mengurangi besaran belanja subsidi.

PBBKB bisa diterapkan melalui dua skenario yakni includedatau excluded.Pengenaan included pajak dimasukkan dalam perhitungan harga sebelum pajak. Pengenaan pajak ini memberlakukan harga jual BBM seperti saat ini (Rp4.500 per liter) yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan PBBKB 5 persen.

Artinya, semakin besar subsidi PBBKB maka semakin besar anggaran pemerintah pusat untuk menutup PBBKB di masing-masing daerah.

Skenario kedua adalah excluded atau pemberlakuan harga BBM sebelum dikenai PBBKB. Dengan demikian, semakin besar PBBKB maka semakin besar pula harga yang harus dibayar masyarakat untuk membeli BBM karena ada pajak yang lebih besar di sana.

Skenario excluded ini sudah diterapkan di negara Amerika Serikat, di mana masing-masing negara bagian memberlakukan harga BBM yang berbeda. Namun, skenario included PBBKB juga disorot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam rapat terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jumat lalu (27/7), presiden mengimbau kepada daerah untuk tidak memberlakukan PBBKB di atas 5 persen karena itu bisa membebani APBN.

“Ada beberapa daerah dan provinsi yang masih memberlakukan PBBKB di atas 5 persen, padahal maksimal 5 persen akibatnya anggaran membengkak dan subsidi membengkak. Ini perlu ditertibkan,” tandas Presiden saat itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
3 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
3 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
4 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
4 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved