Jasa pengelolaan parkir dikenakan PPN

Kamis, 09 Agustus 2012 - 14:49 WIB
Jasa pengelolaan parkir dikenakan PPN
Jasa pengelolaan parkir dikenakan PPN
A A A
Sindonews.com – Pemerintah menetapkan jasa pengelolaan tempat parkir akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

"Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kamis (9/8/2012).

Hal tersebut mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir, yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sementara itu, yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir," tandasnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)