Perusahaan harus fasilitasi mudik bersama
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 19:24 WIB
Perusahaan harus fasilitasi mudik bersama
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengimbau perusahaan untuk menyelenggarakan fasilitas mudik bersama bagi para pekerja dan keluarganya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, mudik bersama ini harus dapat mengantar pekerja dan keluarganya hingga kampung halaman. Pasalnya, acara mudik bersama yang diselenggarakan perusahaan-perusahaan ini sangat membantu meringankan dan mempermudah pekerja/buruh serta keluarganya yang hendak mudik lebaran tahun ini.
"Kegiatan mudik bersama ini merupakan upaya perusahaan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Tidak hanya meningkatkan produktivitas namun salah satu upaya perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan," katanya saat Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Manajemen PT Astra Daihatsu Motor, Jum'at (10/8/2012).
Sejauh ini baru ada lima perusahaan yang melaporkan akan memberangkatkan pekerjanya mudik massal. Muhaimin berharap perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan acara mudik bersama secara massal pada tahun jumlahnya bakal meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya perusahaan-perusahaan itu menyediakan bis-bis khusus untuk mengantar pada pekerja ke kampung halamannya masing-masing.
Tak hanya itu, Muhaimin pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja/buruh yang berwujud paket-paket lebaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimilki masing-masing perusahaan. Program ini tentunya sangat menguntungkan dan membantu pada pekerja/buruh dalam merayakan Lebaran.
Menakertrans pun sudah mengirimkan surat ke seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendesak perusahaan di daerahnya guna menyelenggarakan mudik bersama. Surat edaran ini sudah terbit 19 Juli 2012 dengan No SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
"Kepala daerah berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012," jelasnya.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, posko satgas ini dapat difungsikan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunajangan Hari Raya (THR) Keagamaan, dan memberi informasi arus mudik.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan, sampai saat ini Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pemantauan THR yang di kantor Kemnakertrans telah menerima 17 pengaduan.
Sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.
Posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," tuturnya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, mudik bersama ini harus dapat mengantar pekerja dan keluarganya hingga kampung halaman. Pasalnya, acara mudik bersama yang diselenggarakan perusahaan-perusahaan ini sangat membantu meringankan dan mempermudah pekerja/buruh serta keluarganya yang hendak mudik lebaran tahun ini.
"Kegiatan mudik bersama ini merupakan upaya perusahaan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Tidak hanya meningkatkan produktivitas namun salah satu upaya perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan," katanya saat Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Manajemen PT Astra Daihatsu Motor, Jum'at (10/8/2012).
Sejauh ini baru ada lima perusahaan yang melaporkan akan memberangkatkan pekerjanya mudik massal. Muhaimin berharap perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan acara mudik bersama secara massal pada tahun jumlahnya bakal meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya perusahaan-perusahaan itu menyediakan bis-bis khusus untuk mengantar pada pekerja ke kampung halamannya masing-masing.
Tak hanya itu, Muhaimin pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja/buruh yang berwujud paket-paket lebaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimilki masing-masing perusahaan. Program ini tentunya sangat menguntungkan dan membantu pada pekerja/buruh dalam merayakan Lebaran.
Menakertrans pun sudah mengirimkan surat ke seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendesak perusahaan di daerahnya guna menyelenggarakan mudik bersama. Surat edaran ini sudah terbit 19 Juli 2012 dengan No SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
"Kepala daerah berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012," jelasnya.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, posko satgas ini dapat difungsikan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunajangan Hari Raya (THR) Keagamaan, dan memberi informasi arus mudik.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan, sampai saat ini Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pemantauan THR yang di kantor Kemnakertrans telah menerima 17 pengaduan.
Sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.
Posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," tuturnya.
(gpr)
Lihat Juga :