Tunjangan profesi masuk ke DAU

Senin, 13 Agustus 2012 - 19:20 WIB
Tunjangan profesi masuk...
Tunjangan profesi masuk ke DAU
A A A
Sindonews.com - Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini yang jumlahnya sebesar Rp30,6 triliun akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan (P2TK) Sumarna Surapranata mengatakan, anggaran Rp30,6 triliun itu akan dibagi untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan sudah diterbitkannya surat keputusan (SK) dari masing-masing direktorat jenderal dan khusus berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Untuk guru PAUD, ujarnya, akan ada 19.132 guru yang mendapat tunjangan profesi sementara di pendidikan dasar ada 731.039 guru. Dia belum mendapatkan data guru pendidikan menengah yang akan menerima tunjangan profesi. “Untuk tunjangan profesi PNSD akan ditransfer ke DAU kabupaten kota,” katanya di gedung Kemendikbud, Senin (13/8/2012).

Kemendikbud juga akan memberikan tunjangan profesi untuk guru swasta dan guru binaan pemerintah provinsi seperti guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pengawas melalui dana dekonsentrasi. Khusus di direktoratnya akan menggelontorkan Rp1,5 triliun bagi guru non PNS ini. Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran tunjangan profesi diakui bermasalah bukan karena pencairan dana namun pada penerbitan SK.

Pranata mengungkapkan, kadang SKnya sendiri baru keluar akhir tahun sementara pada Maret anggaran dari pemerintah pusat sudah ditransfer ke DAU dan dana dekonsentrasi. Untuk dana dekonsentrasi diambil dari pos anggaran Kemendikbud yang dialirkan ke pemerintah provinsi sementara DAU dari Kementerian Keuangan ke kas umum kabupaten kota. Namun dana belum akan dicairkan jika ada guru yang baru lulus atau dimutasi. “Untuk tahun ini pada Agustus nanti pendataan sudah harus selesai karena terkait penentuan anggaran yang akan diketok DPR Desember nanti,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sumbatan pencairan tunjangan profesi ini juga terjadi karena perubahan gaji pokok untuk PNS yang selalu berubah sementara anggaran tunjangan profesi sudah dipatok padahal tunjangan profesi dibayar per satu kali gaji pokok. Untuk tunjangan profesi guru swasta, ujarnya, cenderung tidak ada masalah karena nilainya tetap per satu guru yakni Rp1,5 juta kecuali jika guru tersebut sudah melalui proses impassing.

Oleh karena itu pula, terangnya, banyak kasus tunjangan profesi yang seharusnya dibayar per tiga bulan terpaksa dibayarkan dua bulan dulu. “Namun kekurangan akan kami rekonsilisasi. Ada realokasi anggaran yang lebih dan yang kurang sehingga pada akhir tahun akan terjadi balancing sehingga semua guru akan mendapatkan tunjangannya. Namun kalau masih kurang akan di carry over atau rapel tahun depan,” imbuhnya.

Pranata menjelaskan, untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS atau yang melalui DAU ada kebijakan dari Kemenkeu bahwa Kemenkeu akan menyetop transferan dana apabila dinas tidak membuat laporan. Laporan itu akan diminta pada triwulan kedua sebagai bagian pertanggung jawaban pemakaian anggaran. Dia menekankan, penyakit tidak ada laporan ini ada di semua dinas dan yang terkena dampaknya ialah guru.

Oleh karena itu, terangnya, ada instruksi presiden dan usulan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada awal tahun lalu yang meminta pembayaran tunjangan profesi melalui DAU ini dilaksanakan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer ke provinsi sehingga lebih mudah rentang kendalinya.

Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedi Gumelar mengaku belum mengetahui berapa total anggaran untuk tunjangan profesi. Dia mengusulkan apabila tunjangan profesi masuk langsung ke rekening guru daripada harus mampir dulu ke dinas kabupaten kota. “Apa susahnya mengirimkan uangnya langsung ke guru. Ini lebih transparan dan akuntabel saya rasa,” ujarnya. Politikus dari Fraksi PDIP ini menyayangkan masih buruknya pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipunyai Kemendikbud sehingga pembayaran tunjangan profesi
selalu macet.

Seniman yang dikenal dengan nama Miing ini menambahkan, anggaran tunjangan profesi juga harus diaudit oleh lembaga independen. Pasalnya, celah penyimpangan tidak hanya terjadi di dinas kabupaten kota namun juga di provinsi.

Dia juga meminta pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada pemerintah kota yang telat membayar meskipun tunjangan profesi sudah ditransfer. Tidak hanya menimbulkan efek jera namun menegakkan keadilan bagi para guru yang mempunyai hak untuk menerima tunjangan diluar gaji tersebut.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APBN per November 2024...
APBN per November 2024 Tekor Rp401,8 triliun
APBN Februari 2025 Defisit...
APBN Februari 2025 Defisit 0,13 Persen atau Rp31,2 Triliun
Dualisme PSSI Tahun...
Dualisme PSSI Tahun 2012 Penyebab Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2012
APBN Defisit Rp104,2...
APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025
APBN Kuartal I 2025...
APBN Kuartal I 2025 Tetap Terjaga
Simak! Kinerja APBN...
Simak! Kinerja APBN Mei 2022
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
6 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
6 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
7 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
7 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
8 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
8 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved