Penyatuan airport tax ke tiket minta dipercepat
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 10:07 WIB
Penyatuan airport tax ke tiket minta dipercepat
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengimbau kepada PT Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta untuk mempercepat penyatuan airport taxke dalam pembelian tiket pesawat pada 1 September 2012.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penyatuan airport tax atau pembayaran jasa penerbangan (passenger services charge/PSC) ke dalam pembelian tiket pesawat diharapkan bisa mengurangi antrean panjang penumpang saat checkin di bandara.
“Airport tax saya serahkan ke manajemen masing-masing, mulai 1 September airport tax diubah,jadi nanti jadi satu sama tiket,”kata Dahlan kepada sejumlah media di Jakarta kemarin. Sebagai informasi, sebelumnya AP II menargetkan sistem ini dapat diberlakukan pada awal September atau akhir Oktober mendatang.
Dengan demikian,Dahlan meminta pengelola Bandara Soekarno- Hatta tersebut untuk mempercepat pemberlakuan sistem penyatuan airport tax ke dalam pembelian tiket pesawat. Dia menambahkan, pada tahap awal maskapai yang menggunakan sistem ini akan dilakukan uji coba pada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dahlan juga mengimbau agar maskapai penerbangan lain segera mengikuti sistem penyatuan tersebut. Mengenai berapa nilai pajak yang dikenakan pada setiap tiket, Dahlan menyerahkannya kepada pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura.
Sebelumnya Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan perusahaannya akan mengimplementasikan penyatuan pembayaran jasa penerbangan dalam biaya pembelian tiket pesawat penerbangan Garuda Indonesia pada September atau Oktober mendatang.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penyatuan airport tax atau pembayaran jasa penerbangan (passenger services charge/PSC) ke dalam pembelian tiket pesawat diharapkan bisa mengurangi antrean panjang penumpang saat checkin di bandara.
“Airport tax saya serahkan ke manajemen masing-masing, mulai 1 September airport tax diubah,jadi nanti jadi satu sama tiket,”kata Dahlan kepada sejumlah media di Jakarta kemarin. Sebagai informasi, sebelumnya AP II menargetkan sistem ini dapat diberlakukan pada awal September atau akhir Oktober mendatang.
Dengan demikian,Dahlan meminta pengelola Bandara Soekarno- Hatta tersebut untuk mempercepat pemberlakuan sistem penyatuan airport tax ke dalam pembelian tiket pesawat. Dia menambahkan, pada tahap awal maskapai yang menggunakan sistem ini akan dilakukan uji coba pada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dahlan juga mengimbau agar maskapai penerbangan lain segera mengikuti sistem penyatuan tersebut. Mengenai berapa nilai pajak yang dikenakan pada setiap tiket, Dahlan menyerahkannya kepada pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura.
Sebelumnya Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan perusahaannya akan mengimplementasikan penyatuan pembayaran jasa penerbangan dalam biaya pembelian tiket pesawat penerbangan Garuda Indonesia pada September atau Oktober mendatang.
(and)
Lihat Juga :