Bappenas: Perpres No. 70/2012 mampu tingkatkan serapan anggaran
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 15:10 WIB
Bappenas: Perpres No. 70/2012 mampu tingkatkan serapan anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2012 mengenai barang dan jasa, penyerapan anggaran belanja modal diharapkan bisa mencapai 40–50 persen dari semester I/2013.
”Yang jelas tidak serendah tahun kemarin,karena perpres ini telah direvisi. Hasilnya kita harapkan lebih baik,” kata Lukita di Gedung Bappenas, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan adanya perpres hasil revisi tersebut, penyerapan belanja modal untuk proses konstruksi memungkinkan adanya direct appointment. Hal itu bisa dilakukan untuk proyek konstruksi dengan nilai Rp 200 juta.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, peningkatan plafon lelang sederhana dari Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliar dalam Perpres No 70/2012 berpotensi meningkatkan realisasi belanja modal pemerintah pada kuartal I/2013. Selama ini komposisi kegiatan atau proyek-proyek pemerintah pusat yang nilainya antara Rp0–100 juta mencapai 1,7 persen.
Adapun, proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar, jumlahnya mencapai 20–25 persen. ”Jika batas lelang sederhana naik jadi Rp5 miliar, di awal kuartal proyek-proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar bisa dieksekusi, sehingga diharapkan kuartal I/2013 bisa di atas 20 persen,” ujar Agus.
Sebelumnya Menteri PPN / Kepala Bappenas Armida Alisjahbana optimistis perubahan kedua atas Perpres Nomor 54/2010 ini dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.
Perubahan pertama Perpres Nomor 54/2010 telah dilakukan pada 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35/ 2011. Sedangkan, perubahan yang tertuang dalam Perpres 70/2012 bertujuan menghilangkan berbagai penghambat dan multitafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat.(dna)
”Yang jelas tidak serendah tahun kemarin,karena perpres ini telah direvisi. Hasilnya kita harapkan lebih baik,” kata Lukita di Gedung Bappenas, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan adanya perpres hasil revisi tersebut, penyerapan belanja modal untuk proses konstruksi memungkinkan adanya direct appointment. Hal itu bisa dilakukan untuk proyek konstruksi dengan nilai Rp 200 juta.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, peningkatan plafon lelang sederhana dari Rp 200 juta menjadi Rp 5 miliar dalam Perpres No 70/2012 berpotensi meningkatkan realisasi belanja modal pemerintah pada kuartal I/2013. Selama ini komposisi kegiatan atau proyek-proyek pemerintah pusat yang nilainya antara Rp0–100 juta mencapai 1,7 persen.
Adapun, proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar, jumlahnya mencapai 20–25 persen. ”Jika batas lelang sederhana naik jadi Rp5 miliar, di awal kuartal proyek-proyek yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar bisa dieksekusi, sehingga diharapkan kuartal I/2013 bisa di atas 20 persen,” ujar Agus.
Sebelumnya Menteri PPN / Kepala Bappenas Armida Alisjahbana optimistis perubahan kedua atas Perpres Nomor 54/2010 ini dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.
Perubahan pertama Perpres Nomor 54/2010 telah dilakukan pada 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35/ 2011. Sedangkan, perubahan yang tertuang dalam Perpres 70/2012 bertujuan menghilangkan berbagai penghambat dan multitafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat.(dna)
(and)
Lihat Juga :