Penerbitan Perpres No. 72 Bakal Akselerasi Belanja Negara

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:14 WIB
loading...
Penerbitan Perpres No. 72 Bakal Akselerasi Belanja Negara
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Pepres No. 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07% PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34%). Pasalnya, pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun. ( Baca:Serapan Anggaran Tak Sesuai Harapan )

"Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," kata Sri.

Pokok-pokok perubahan norma pada Perpres No. 72 Tahun 2020 dari Perpres No. 54 Tahun 2020 di antaranya adalah perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) lalu menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.

Perubahan Pasal 4 menyatakan pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa serta pembiayaan anggaran. Perubahan Pasal 8, pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.

Penambahan Pasal 8A, menyatakan perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)