Beri KTA untuk DP Kredit, siap-siap disanksi BI
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 17:35 WIB
Beri KTA untuk DP Kredit, siap-siap disanksi BI
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan memeriksa bank yang diketahui memberikan kredit tanpa agunan (KTA) secara ritel, yang digunakan untuk mendanai Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
"Kita pastikan dengan periksa ke banknya. Kita kan bisa periksa. Kita akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Sejauh ini, lanjutnya, proses penyaluran kredit yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) karena menjaga keberlangsungan bisnisnya. Tak hanya itu, aturan ini juga salah satu upaya BI untuk menjaga keseimbangan makro prudential dalam mengatasi defisit di transaksi berjalan sebesar 3,1 persen dari GDP.
“Itu kan tidak perlu diatur dong, bankir tahu bahwa aturan Down Payment (uang muka) atau pembiayaan sendiri itu adalah bagian dari prosedur pemberian kredit yang sehat," tambah Halim.
Maka dari itu, BI akan mengatur ketentuan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE), agar Bank tidak memberikan KTA untuk biayai DP kredit. "Kalau mereka tidak ikuti aturan ya tentu ada sanksinya. Ini untuk berlaku semua (perbankan)," pungkasnya.
"Kita pastikan dengan periksa ke banknya. Kita kan bisa periksa. Kita akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Sejauh ini, lanjutnya, proses penyaluran kredit yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) karena menjaga keberlangsungan bisnisnya. Tak hanya itu, aturan ini juga salah satu upaya BI untuk menjaga keseimbangan makro prudential dalam mengatasi defisit di transaksi berjalan sebesar 3,1 persen dari GDP.
“Itu kan tidak perlu diatur dong, bankir tahu bahwa aturan Down Payment (uang muka) atau pembiayaan sendiri itu adalah bagian dari prosedur pemberian kredit yang sehat," tambah Halim.
Maka dari itu, BI akan mengatur ketentuan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE), agar Bank tidak memberikan KTA untuk biayai DP kredit. "Kalau mereka tidak ikuti aturan ya tentu ada sanksinya. Ini untuk berlaku semua (perbankan)," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :