90 persen dana keistimewaan untuk kebudayaan

Sabtu, 01 September 2012 - 14:42 WIB
90 persen dana keistimewaan untuk kebudayaan
90 persen dana keistimewaan untuk kebudayaan
A A A
Sindonews.com - Dana keistimewaan yang diperoleh DIY tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan di luar persoalan keistimewaan yang diatur oleh UU Keistimewaan.

Merujuk pasal 42 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dana tersebut hanya dapat dipergunakan untuk proses penetapan kepala daerah, penataan kelembagaan Pemprov DIY, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan. Dari perhitungan yang dilakukan Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto yang juga menjadi anggota TimAsistensi, 90 persen dana keistimewaan DIY akan terserap untuk persoalan budaya.

Hal tersebut mempertimbangkan sejumlah kegiatan yang diatur dalam keistimewaan tersebut sudah dibiayai oleh APBD DIY. Sementara sistem penganggaran tidak memperbolehkan terjadinya penganggaran ganda dalam pemerintahan. “Misalnya saja proses pengisian kepala daerah. Ini sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2012, secara otomatis di anggaran keistimewaan nanti angkanya nol,” tandasnya kemarin.

MenurutTavip, nantinya dana yang untuk tahap pertama ini alokasinya berkisar antara Rp1-1,2 triliun tersebut nantinya langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah. Kegiatan kebudayaan tersebut menurut Tavip memiliki lingkup kegiatan yang luas. Salah satu yang muncul adalah upaya rekayasa kebudayaan yang sudah digagas bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Misalnya membuat acara budaya di televisi seperti cerdas cermat,” tambahnya.

Dengan dana sebesar Rp1 triliun, dana keistimewaan yang diterima DIY tercatat mencapai 50 persen dari APBD DIY. Dari catatan SINDO,APBD DIY tercatat hanya mencapai Rp2 triliun per tahun.

Juru Bicara Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto menjelaskan, dana keistimewaan merupakan bagian dari sejumlah pajak yang selama ini tidak dikembalikan pemerintah pusat ke daerah. Dari analisa yang telah dilakukan, jumlah pajak yang ditarik pemerintah pusat dan tidak dikembalikan ke daerah mencapai sekitar Rp2 triliun lebih.

“Selama ini banyak pajakpajak dari DIY yang masuk ke pemerintah pusat seperti pajak ekspor impor, pajak cukai, SIM dan lain-lain. Sementara dari pajak-pakai tersebut yang kembali ke DIY hanya sekitar 20 persen. Karena itu kami minta minimal minimal 50 persen pajak dari DIY yang kembali ke DIY untuk dana keistimewaan dan besarnya sekitar Rp1,2 triliun,” tutur Achiel.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Prof Sunjoto mengatakan, persoalan kebudayaan di DIY cukup luas. Merujuk pada Perda Kebudayaan milik Pemprov DIY, tercatat ada sekitar 14 persoalan yang tercakup dalam kebudayaan. “Kebudayaan itu bukan hanya persoalan kesenian ataupun keraton. Ada 14 nilai budaya sebagaimana yang tercakup dalam Perda nomor 4/2011 tentang Tata Nilai,” jelas salah satu guru besar UGM tersebut.
Sejarawan UGM Prof Djoko Suryo menilai, pemanfatan dana keistimewaan untuk kebudayaan tersebut diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat DIY.

Sementara itu, sehari setelah UU Keistimewaan disahkan DPR, kemarin Gubernur DIY Sri Sultan HB X langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPJ AMJ). Menurut Sultan, laporan yang kemarin disampaikan kepada DPRD terhitung mulai 2008. “Enggak sampai lima tahun. Mulai 2008 sampai 2012 ya Juli ini,” tandasnya usai mengikuti paripurna di DPRD DIY, kemarin sore.(dna)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4453 seconds (0.1#10.140)