Pemkot relokasi usaha persewaan sepatu roda
Sabtu, 01 September 2012 - 14:58 WIB
Pemkot relokasi usaha persewaan sepatu roda
A
A
A
Sindonews.com - Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta pelaku usaha persewaan sepatu roda tidak beraktivitas di lingkar dalam Lapangan Simpanglima. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang akan mencarikan tempat lain yang bisa digunakan para pemilik jasa persewaan sepatu roda menjalankan usahanya.
“Mungkin bisa di depan Masjid Baiturrahman dan bekerja sama dengan pihak masjid atau agak jauh di Jalan Imam Barjo. Yang pasti, kami carikan tempat pengganti,” kata Plt Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi ini, kemarin.
Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas di lingkar dalam Lapangan Simpang. Fasilitas publik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi, sekadar ngobrol dan nongkrong bersama koleganya ataupun jalan-jalan dan bermain sepatu roda.
Yang tidak diperkenankan beraktivitas adalah pedagang atau usaha persewaan sepatu roda. “Karena Lapangan Simpanglima sudah ditetapkan sebagai kawasan larangan untuk berdagang,” ujarnya.
Jika diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara pedagang, khususnya PKL lama Simpanglima. Mereka sebelumnya sudah dilarang berdagang di Lapangan Simpanglima dan kini sudah menempati tempat di sekitar Stadion Diponegoro setiap akhir pekan. Selain itu, aktivitas perdagangan di lingkar dalam Lapangan Simpanglima akan berpotensi menambah kesemrawutan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Joko Setijowarno meminta pemerintah bertindak tegas terhadap parkir liar yang ada di kawasan Simpanglima. “Kalau dengan alasan agar lalu lintas tidak semrawut, jangan hanya (menertibkan) usaha persewaan sepatu roda,” tandasnya.
Kesemrawutan lalu lintas di kawasan Simpanglima dinilai Djoko tidak semata dipicu usaha persewaan sepatu roda. “Parkir di kawasan Simpanglima sudah melebar, kebablasan hingga menggunakan trotoar. Simpanglima sekarang kembali semrawut seperti dulu,” ujarnya.(dna)
“Mungkin bisa di depan Masjid Baiturrahman dan bekerja sama dengan pihak masjid atau agak jauh di Jalan Imam Barjo. Yang pasti, kami carikan tempat pengganti,” kata Plt Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi ini, kemarin.
Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas di lingkar dalam Lapangan Simpang. Fasilitas publik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi, sekadar ngobrol dan nongkrong bersama koleganya ataupun jalan-jalan dan bermain sepatu roda.
Yang tidak diperkenankan beraktivitas adalah pedagang atau usaha persewaan sepatu roda. “Karena Lapangan Simpanglima sudah ditetapkan sebagai kawasan larangan untuk berdagang,” ujarnya.
Jika diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara pedagang, khususnya PKL lama Simpanglima. Mereka sebelumnya sudah dilarang berdagang di Lapangan Simpanglima dan kini sudah menempati tempat di sekitar Stadion Diponegoro setiap akhir pekan. Selain itu, aktivitas perdagangan di lingkar dalam Lapangan Simpanglima akan berpotensi menambah kesemrawutan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Joko Setijowarno meminta pemerintah bertindak tegas terhadap parkir liar yang ada di kawasan Simpanglima. “Kalau dengan alasan agar lalu lintas tidak semrawut, jangan hanya (menertibkan) usaha persewaan sepatu roda,” tandasnya.
Kesemrawutan lalu lintas di kawasan Simpanglima dinilai Djoko tidak semata dipicu usaha persewaan sepatu roda. “Parkir di kawasan Simpanglima sudah melebar, kebablasan hingga menggunakan trotoar. Simpanglima sekarang kembali semrawut seperti dulu,” ujarnya.(dna)
(gpr)
Lihat Juga :