Proyek Pasar Wisata terganjal rumitnya perizinan
Senin, 17 September 2012 - 11:16 WIB
Proyek Pasar Wisata terganjal rumitnya perizinan
A
A
A
Sindonews.com - Program menjaring investor di Kabupaten Pasuruan ternyata tidak sejalan dengan fasilitas kemudahan perizinan yang dijanjikan. Gara-gara berbelitnya prosedur perizinan, proyek pasar rakyat senilai Rp5 miliar harus terbengkalai.
Proyek Pasar Wisata di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sepenuhnya dibiayai investor terpaksa berhenti operasi karena terganjal rumitnya perizinan. Padahal konsep pasar yang akan menyedot ribuan tenaga kerja ini merupakan gagasan Pemkab Pasuruan.
Pembangunan Pasar Wisata yang saat ini dalam proses cut and fill (pembentukan dan perataan tanah), dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan. Penghentian proyek yang merupakan kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga ini menyusul adanya protes masyarakat setempat.
Gagasan pembangunan Pasar Wisata seluas 2 hektar ini diawali pada tahun 2009 lalu. Setelah dilakukan pemaparan program oleh PT Intan Multi Plus (IMP) yang mengajukan diri sebagai investor, rekomendasi pembangunan pasar di atas lahan kas desa ini diberikan Bupati Pasuruan pada April 2012.
"Setelah rekomendasi Bupati turun, kami membuat MoU dengan desa. Pemerintah desa juga telah membuat rancangan peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan Pasar Wisata," kata Direktur Utama PT IMP, Asep, akhir pekan lalu.
Sembari menunggu proses perijinan dan target waktu yang ditetapkan, lanjut Asep, pihaknya mengerjakan pengeprasan dan perataan kontur tanah yang memiliki ketinggian hingga 12 meter. Namun berbelitnya proses perizinan dan karena dianggap belum disosialisasikan ke masyarakat, proyek ini akhirnya dihentikan Satpol PP.
"Kami memiliki dokumen pelaksanaan sosialisasi pada forum Rembug Desa selama enam kali dan rapat koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Pasuruan. Kami sudah mengajukan satu berkas perizinan, ternyata masih saja ada yang kurang. Sehingga kami harus memulai dari awal lagi," sesal Asep. (mai)
Proyek Pasar Wisata di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sepenuhnya dibiayai investor terpaksa berhenti operasi karena terganjal rumitnya perizinan. Padahal konsep pasar yang akan menyedot ribuan tenaga kerja ini merupakan gagasan Pemkab Pasuruan.
Pembangunan Pasar Wisata yang saat ini dalam proses cut and fill (pembentukan dan perataan tanah), dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan. Penghentian proyek yang merupakan kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga ini menyusul adanya protes masyarakat setempat.
Gagasan pembangunan Pasar Wisata seluas 2 hektar ini diawali pada tahun 2009 lalu. Setelah dilakukan pemaparan program oleh PT Intan Multi Plus (IMP) yang mengajukan diri sebagai investor, rekomendasi pembangunan pasar di atas lahan kas desa ini diberikan Bupati Pasuruan pada April 2012.
"Setelah rekomendasi Bupati turun, kami membuat MoU dengan desa. Pemerintah desa juga telah membuat rancangan peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan Pasar Wisata," kata Direktur Utama PT IMP, Asep, akhir pekan lalu.
Sembari menunggu proses perijinan dan target waktu yang ditetapkan, lanjut Asep, pihaknya mengerjakan pengeprasan dan perataan kontur tanah yang memiliki ketinggian hingga 12 meter. Namun berbelitnya proses perizinan dan karena dianggap belum disosialisasikan ke masyarakat, proyek ini akhirnya dihentikan Satpol PP.
"Kami memiliki dokumen pelaksanaan sosialisasi pada forum Rembug Desa selama enam kali dan rapat koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Pasuruan. Kami sudah mengajukan satu berkas perizinan, ternyata masih saja ada yang kurang. Sehingga kami harus memulai dari awal lagi," sesal Asep. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :