5.000 pengusaha DIY bermasalah pajak

Rabu, 19 September 2012 - 14:31 WIB
5.000 pengusaha DIY...
5.000 pengusaha DIY bermasalah pajak
A A A
Sindonews.com – Sekitar 5.000 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di DI Yogyakarta, terancam mengalami pencabutan status. Mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ditengarai banyak PKP yang memanfaatkan kedekatan dengan pejabat untuk mengejar proyek atau tender pekerjaan tanpa memenuhi kewajiban pajak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Dirjend Pajak (DJP) DIY, Jhony Maru Panjaitan mengatakan, jumlah pengusaha kena pajak yang ada di DIY, mencapai hingga 9.000 orang yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun dari jumlah ini sekitar setengahnya tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek pajak.

“Sekitar 5.000 pengusaha yang akan kita cabut status PKPnya,”tutur Jhony, Rabu (19/9/2012).

Menurut Jhony, angka ini diyakini valid. Sebelumnya DJP DIY telah melakukan verifikasi dan proses registrasi ulang. Mereka yang akan dicabut ini tidak melakukan registrasi ulang. Atas pertimbangan inilah mereka tidak lengkap secara administrasi. Jika tidak beberapa alamat wajib pajak ini tidak jelas. Beberapa surat dan keperluan pajak tidak bisa menemukan alamat yang tertera dalam wajib pajak. Sebagian lagi tidak menyerahkan Surat Pajak tahunan (SPT) untuk diverifikasi.

Jhony menengarai tingginya PKP yang statusnya akan dicoret ini tidak lepas dari budaya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Disinyalir banyak orang-orang terdekat dengan pejabat atau pimpinan tertentu yang memanfaatkan jabatannya hanya untuk meraih proyek. Ketika orang terdekat ini menjabat, mereka akan dengan mudah mendapatkan tender dan proyek. Namun ketika pejabat ini turun, perusahaan ini juga tidak jelas atau bubar. “Penghapusan ini agar tidak disalahgunakan saja,” jelasnya.

Siapa saja yang statusnya dicabut bisa mengakses di website, yang ada. Yakni di www.pajak.go.id atau di www.kanwiljogja.pajak.go.id. Sementara itu Humas DJP DIY, Yunipan Yogananta, menambahkan, bagi PKP yang dihapus, ujarnya, bisa mengajukan komplain kepada kantor pajak. Mereka bisa memenuhi semua kewajiban yang harus dilakukan, agar PKP mereka ini bisa aktif lagi. (mai)
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
13 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
23 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
39 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
40 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
50 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved