5.000 pengusaha DIY bermasalah pajak
Rabu, 19 September 2012 - 14:31 WIB
5.000 pengusaha DIY bermasalah pajak
A
A
A
Sindonews.com – Sekitar 5.000 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di DI Yogyakarta, terancam mengalami pencabutan status. Mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ditengarai banyak PKP yang memanfaatkan kedekatan dengan pejabat untuk mengejar proyek atau tender pekerjaan tanpa memenuhi kewajiban pajak.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Dirjend Pajak (DJP) DIY, Jhony Maru Panjaitan mengatakan, jumlah pengusaha kena pajak yang ada di DIY, mencapai hingga 9.000 orang yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun dari jumlah ini sekitar setengahnya tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek pajak.
“Sekitar 5.000 pengusaha yang akan kita cabut status PKPnya,”tutur Jhony, Rabu (19/9/2012).
Menurut Jhony, angka ini diyakini valid. Sebelumnya DJP DIY telah melakukan verifikasi dan proses registrasi ulang. Mereka yang akan dicabut ini tidak melakukan registrasi ulang. Atas pertimbangan inilah mereka tidak lengkap secara administrasi. Jika tidak beberapa alamat wajib pajak ini tidak jelas. Beberapa surat dan keperluan pajak tidak bisa menemukan alamat yang tertera dalam wajib pajak. Sebagian lagi tidak menyerahkan Surat Pajak tahunan (SPT) untuk diverifikasi.
Jhony menengarai tingginya PKP yang statusnya akan dicoret ini tidak lepas dari budaya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Disinyalir banyak orang-orang terdekat dengan pejabat atau pimpinan tertentu yang memanfaatkan jabatannya hanya untuk meraih proyek. Ketika orang terdekat ini menjabat, mereka akan dengan mudah mendapatkan tender dan proyek. Namun ketika pejabat ini turun, perusahaan ini juga tidak jelas atau bubar. “Penghapusan ini agar tidak disalahgunakan saja,” jelasnya.
Siapa saja yang statusnya dicabut bisa mengakses di website, yang ada. Yakni di www.pajak.go.id atau di www.kanwiljogja.pajak.go.id. Sementara itu Humas DJP DIY, Yunipan Yogananta, menambahkan, bagi PKP yang dihapus, ujarnya, bisa mengajukan komplain kepada kantor pajak. Mereka bisa memenuhi semua kewajiban yang harus dilakukan, agar PKP mereka ini bisa aktif lagi. (mai)
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Dirjend Pajak (DJP) DIY, Jhony Maru Panjaitan mengatakan, jumlah pengusaha kena pajak yang ada di DIY, mencapai hingga 9.000 orang yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun dari jumlah ini sekitar setengahnya tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek pajak.
“Sekitar 5.000 pengusaha yang akan kita cabut status PKPnya,”tutur Jhony, Rabu (19/9/2012).
Menurut Jhony, angka ini diyakini valid. Sebelumnya DJP DIY telah melakukan verifikasi dan proses registrasi ulang. Mereka yang akan dicabut ini tidak melakukan registrasi ulang. Atas pertimbangan inilah mereka tidak lengkap secara administrasi. Jika tidak beberapa alamat wajib pajak ini tidak jelas. Beberapa surat dan keperluan pajak tidak bisa menemukan alamat yang tertera dalam wajib pajak. Sebagian lagi tidak menyerahkan Surat Pajak tahunan (SPT) untuk diverifikasi.
Jhony menengarai tingginya PKP yang statusnya akan dicoret ini tidak lepas dari budaya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Disinyalir banyak orang-orang terdekat dengan pejabat atau pimpinan tertentu yang memanfaatkan jabatannya hanya untuk meraih proyek. Ketika orang terdekat ini menjabat, mereka akan dengan mudah mendapatkan tender dan proyek. Namun ketika pejabat ini turun, perusahaan ini juga tidak jelas atau bubar. “Penghapusan ini agar tidak disalahgunakan saja,” jelasnya.
Siapa saja yang statusnya dicabut bisa mengakses di website, yang ada. Yakni di www.pajak.go.id atau di www.kanwiljogja.pajak.go.id. Sementara itu Humas DJP DIY, Yunipan Yogananta, menambahkan, bagi PKP yang dihapus, ujarnya, bisa mengajukan komplain kepada kantor pajak. Mereka bisa memenuhi semua kewajiban yang harus dilakukan, agar PKP mereka ini bisa aktif lagi. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :