INACA minta tarif batas atas pesawat dikaji
Kamis, 20 September 2012 - 17:04 WIB
INACA minta tarif batas atas pesawat dikaji
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang harga tiket tarif batas atas penerbangan berjadwal karena harga saat ini sudah memberatkan perusahaan penerbangan nasional.
Ketua Umum INACA, Emirsyah Satar mengatakan, usulan agar pemerintah merevisi aturan mengenai tarif batas berdasarkan perubahan asumsi kurs dan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang mengalami fluktuasi.
"Dalam rapat umum anggota INACA diputuskan untuk meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian ulang tarif batas atas," kata Emir kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu malam (19/9/2012).
Dia menjelaskan, maskapai-maskapai yang tergabung dalam INACA melihat biaya operasional terbesar adalah pembelian bahan bakar avtur.
"Waktu itu memang telah ada kesepakatan dalam penentuan batas atas, bisa dilakukan review. Kalau fuel (harga avtur) naik 10 persen, maka bisa dilakukan kenaikan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti S Gumay menegaskan, usulan maskapai ini diterima. Namun, regulator tetap akan mengevaluasi terkait usulan ini. Karena, sejak awal penentuan tarif batas atas maskapai untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Memang, tadi ada pembahasan. Airlines minta naik, minta untuk dievaluasi. Ini harus kita kaji lagi. Belum tentu akan naik. Kalau sebagai regulator tentu kita bela penumpang. Dan bagi penumpang sendiri, rata-rata tentu tidak akan mau dinaikkan," kata dia.
Ketua Umum INACA, Emirsyah Satar mengatakan, usulan agar pemerintah merevisi aturan mengenai tarif batas berdasarkan perubahan asumsi kurs dan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang mengalami fluktuasi.
"Dalam rapat umum anggota INACA diputuskan untuk meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian ulang tarif batas atas," kata Emir kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu malam (19/9/2012).
Dia menjelaskan, maskapai-maskapai yang tergabung dalam INACA melihat biaya operasional terbesar adalah pembelian bahan bakar avtur.
"Waktu itu memang telah ada kesepakatan dalam penentuan batas atas, bisa dilakukan review. Kalau fuel (harga avtur) naik 10 persen, maka bisa dilakukan kenaikan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti S Gumay menegaskan, usulan maskapai ini diterima. Namun, regulator tetap akan mengevaluasi terkait usulan ini. Karena, sejak awal penentuan tarif batas atas maskapai untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Memang, tadi ada pembahasan. Airlines minta naik, minta untuk dievaluasi. Ini harus kita kaji lagi. Belum tentu akan naik. Kalau sebagai regulator tentu kita bela penumpang. Dan bagi penumpang sendiri, rata-rata tentu tidak akan mau dinaikkan," kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :