Perusahaan telekomunikasi harus tekan kecelakaan kerja

Selasa, 25 September 2012 - 18:42 WIB
Perusahaan telekomunikasi...
Perusahaan telekomunikasi harus tekan kecelakaan kerja
A A A
Sindonews.com - Perkembangan bisnis telekomunikasi dan satelit Indonesia membutuhkan pendirian menara-menara BTS telekomunikasi di berbagai daerah. Namun dalam pembangunannya harus memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat ini banyak kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja telah terjadi di banyak perusahaan. Sejak tahun 2006, telah lebih dari 15 orang pekerja tewas dan luka-luka akibat terjatuh, tersengat listrik, maupun tertimpa menara BTS.

“Pembangunan dan pemeliharaan menara BTS telekomunikasi harus diawasi dengan ketat karena mengandung resiko kerja yang tinggi. Kecelakaan kerja di sector ini harus diminimalisir,“ kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesejatan Kerja Kemenakertrans, Ir Amri AK MM saat membuka Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Menurutnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi saat pembangunan maupun pemeliharaan menara BTS, pemerintah mengambil kebijakan khususnya berupa pemberdayaan Pengawas Ketenagakerjaan.

”Tak hanya itu, Kemenakertrans pun telah menyusun Pedoman K3 pada Industri Telekomunikasi serta telah memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Jaring K3 Telekomunikasi (Jaring K3 Telko),” jelasnya.

Secara keseluruhan saat ini di Indonesia terdapat 11 operator wireless dengan total 23 brands/produk dengan berbagai segmen pasar. Pada tahun 2008, Menara BTS di Indonesia telah mencapai 60.000 unit yang melayani 11 operator.

Di Indonesia satu menara BTS melayani 2.318 pelanggan. Dalam lima tahun ke depan, industri seluler Indonesia diperkirakan membutuhkan 158.030 menara BTS.

Menurut dia kasus-kasus kecelakaan kerja di sektor telekomunikasi ini antara lain disebabkan masih kurangnya pemahaman para pekerja dan perusahaan/pengusaha terhadap pelaksanaan K3. Selain itu masih relatif sedikit jumlah perusahaan yang telah sertifikasi Sistim Manajemen K3.

Selain itu, lanjutnya saat ini konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja/buruh maupun masyarakat, sehingga kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.

“Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," tegasnya.

Yang terpenting, perlunya pengaturan waktu kerja waktu istirahat dan pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja pekerja/buruh.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)