OECD sorot aturan perpajakan di Indonesia
Kamis, 27 September 2012 - 12:45 WIB
OECD sorot aturan perpajakan di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan laporan terkait survei ekonomi Indonesia tahun 2012. Dalam laporan itu disebutkan beberapa poin terkait regulasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Salah satu laporan tersebut berupa peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), yang saat ini masih sebesar 12 persen. Dimana tetap mempertimbangkan pengecualian pajak yang disediakan kepada majikan, berbagai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tax holiday untuk sektor-sektor tertentu atau investasi proyek dan meningkatkan pajak di sektor sumber daya alam (SDM).
"Ini nantinya akan berdampak pada pembiayaan perluasan sistem jaminan sosial dan pengembangan proyek-proyek infrastruktur," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sejauh ini, menurut dia, Indonesia telah membuat perubahan ekonomi yang substansial, kemajuan sosial dan institusional. Di samping itu, dia menambahkan, Indonesia juga telah melewati krisis ekonomi dengan cukup baik dan penurunan kemiskinan.
"Selain itu, tantangan pemerintah adalah meingkatkan produktivitas dan mengurangi subsidi energi," jelasnya.
Masih dengan hasil survei, lembaga tersebut merekomendasikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat institusi. Kemudian, peningkatan kualitas peraturan berdasarkan praktik terbaik dari dunia internasional.
"Dalam ukuran tertentu, untuk lebih mengembangkan pasar di Indonesia dan meningkatkan investasi swasta di bidang infrastruktur perlu didorong oleh kebijakan yang koheren," pungkasnya.
Salah satu laporan tersebut berupa peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), yang saat ini masih sebesar 12 persen. Dimana tetap mempertimbangkan pengecualian pajak yang disediakan kepada majikan, berbagai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tax holiday untuk sektor-sektor tertentu atau investasi proyek dan meningkatkan pajak di sektor sumber daya alam (SDM).
"Ini nantinya akan berdampak pada pembiayaan perluasan sistem jaminan sosial dan pengembangan proyek-proyek infrastruktur," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sejauh ini, menurut dia, Indonesia telah membuat perubahan ekonomi yang substansial, kemajuan sosial dan institusional. Di samping itu, dia menambahkan, Indonesia juga telah melewati krisis ekonomi dengan cukup baik dan penurunan kemiskinan.
"Selain itu, tantangan pemerintah adalah meingkatkan produktivitas dan mengurangi subsidi energi," jelasnya.
Masih dengan hasil survei, lembaga tersebut merekomendasikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat institusi. Kemudian, peningkatan kualitas peraturan berdasarkan praktik terbaik dari dunia internasional.
"Dalam ukuran tertentu, untuk lebih mengembangkan pasar di Indonesia dan meningkatkan investasi swasta di bidang infrastruktur perlu didorong oleh kebijakan yang koheren," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :