DPR: Telkomsel harus dilindungi
Sabtu, 29 September 2012 - 13:14 WIB
DPR: Telkomsel harus dilindungi
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPR meminta pemerintah melindungi keberadaan PT Telkomsel yang telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah tersebut harus dilakukan karena besarnya dampak yang bisa ditimbulkan jika salah satu aset negara di sektor telekomunikasi itu tidak beroperasi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pemerintah harus berani memberikan jaminan terhadap Telkomsel kepada tim auditor.Dia khawatir nantinya auditor dengan mudah meminta Telkomsel membayar permintaan penuntut.
”Pemerintah harus melindungi aset nasional,” ujar Roy di Jakarta kemarin. Pengamat telekomunikasi ini mengingatkan tim auditor agar tidak gegabah dengan hanya melakukan penghitungan aset dan meminta ganti rugi.
Dalam kasus ini,tim auditor harus menyadari bahwa Telkomsel memiliki aset yang lebih dari cukup untuk membayar hanya Rp5,3 miliar. Namun sayangnya, kata Roy, klausul mengenai ‘tidak mau membayar’ juga dimasukkan dalam aturan pailit. ”Memang ada masalah yang harus diselidiki sebelum memutuskan pailit,”ujar Roy.
Dia mengaku khawatir jika akibat putusan pailit tersebut, operasional Telkomsel harus terhenti walaupun dalam waktu yang tidak lama. Bisa dipastikan akan muncul masalah pelik karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai mobile portability. Aturan tersebut dibutuhkan untuk pengalihan pelayanan. Roy menegaskan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat karena pelanggan belum bisa dialihkan.
Seperti diketahui, pada 14 September 2012,majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel, karena perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Sengketa tersebut bermula atas kerja sama kedua belah pihak pada pendistribusian voucher isi ulang Kartu Prima. Dalam permohonan pemailitan, PT Prima Jaya Informatika juga menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditor lain.
Merespons putusan tersebut, Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak sebelumnya mengatakan bahwa alasan pengajuan kasasi karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi.Ricardo menuturkan, fakta hukum berupa saksi-saksi lainnya yang telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Roy menambahkan, Telkomsel merupakan satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya masih dimiliki negara.Bahkan, perusahaan tersebut memiliki 112 juta pelanggan yang harus dijaga kepercayaannya. Bahkan hanya Telkomsel yang sanggup menjangkau pelanggan di wilayah terdepan negara ini, seperti di Miangas dan Morotai. Dia juga mengkritik pemerintah yang hingga kini belum memberikan tindakan berarti dalam memberikan jaminan.
Dia akan mengusulkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar mempertahankan aset BUMN tersebut,karena saham mayoritas dimiliki oleh negara. Kamis pekan depan DPR akan memanggil direksi Telkomsel untuk memberikan dukungan. Setelah itu, DPR juga akan memanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta meminta penundaan tender frekuensi 3G pada kanal 11 dan 12.
Tender ini harus ditunda selama Telkomsel masih berkasus pailit. ”Jika tender dipaksakan, maka kemungkinan ada skenario terselubung,” ujar anggota Komisi I DPR ini. Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintah dalam negeri, Arif Wibowo,mendukung penyelamatan Telkomsel sebagai aset nasional.Dia mengkritik materi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang dinilai lemah dalam mengatur masalah kepailitan.
Menurut dia, dalam banyak pasal UU tersebut sangat mudah untuk dimainkan karena syarat yang ringan dalam pembuktian formal. Dia menilai aturan pailit sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan jangka pendek. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan sudah ada masukan untuk merevisi UU tersebut sehingga tidak merusak perekonomian nasional. Menurut dia, putusan pailit itu juga bisa terjadi pada perusahaan besar lainnya bahkan yang mapan dalam aset. ”Putusan pailit itu jelas tidak logis,” ujar Arif saat dihubungi kemarin. (mai)
Langkah tersebut harus dilakukan karena besarnya dampak yang bisa ditimbulkan jika salah satu aset negara di sektor telekomunikasi itu tidak beroperasi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pemerintah harus berani memberikan jaminan terhadap Telkomsel kepada tim auditor.Dia khawatir nantinya auditor dengan mudah meminta Telkomsel membayar permintaan penuntut.
”Pemerintah harus melindungi aset nasional,” ujar Roy di Jakarta kemarin. Pengamat telekomunikasi ini mengingatkan tim auditor agar tidak gegabah dengan hanya melakukan penghitungan aset dan meminta ganti rugi.
Dalam kasus ini,tim auditor harus menyadari bahwa Telkomsel memiliki aset yang lebih dari cukup untuk membayar hanya Rp5,3 miliar. Namun sayangnya, kata Roy, klausul mengenai ‘tidak mau membayar’ juga dimasukkan dalam aturan pailit. ”Memang ada masalah yang harus diselidiki sebelum memutuskan pailit,”ujar Roy.
Dia mengaku khawatir jika akibat putusan pailit tersebut, operasional Telkomsel harus terhenti walaupun dalam waktu yang tidak lama. Bisa dipastikan akan muncul masalah pelik karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai mobile portability. Aturan tersebut dibutuhkan untuk pengalihan pelayanan. Roy menegaskan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat karena pelanggan belum bisa dialihkan.
Seperti diketahui, pada 14 September 2012,majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel, karena perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Sengketa tersebut bermula atas kerja sama kedua belah pihak pada pendistribusian voucher isi ulang Kartu Prima. Dalam permohonan pemailitan, PT Prima Jaya Informatika juga menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditor lain.
Merespons putusan tersebut, Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak sebelumnya mengatakan bahwa alasan pengajuan kasasi karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi.Ricardo menuturkan, fakta hukum berupa saksi-saksi lainnya yang telah memberikan kesaksiannya dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Roy menambahkan, Telkomsel merupakan satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya masih dimiliki negara.Bahkan, perusahaan tersebut memiliki 112 juta pelanggan yang harus dijaga kepercayaannya. Bahkan hanya Telkomsel yang sanggup menjangkau pelanggan di wilayah terdepan negara ini, seperti di Miangas dan Morotai. Dia juga mengkritik pemerintah yang hingga kini belum memberikan tindakan berarti dalam memberikan jaminan.
Dia akan mengusulkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar mempertahankan aset BUMN tersebut,karena saham mayoritas dimiliki oleh negara. Kamis pekan depan DPR akan memanggil direksi Telkomsel untuk memberikan dukungan. Setelah itu, DPR juga akan memanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta meminta penundaan tender frekuensi 3G pada kanal 11 dan 12.
Tender ini harus ditunda selama Telkomsel masih berkasus pailit. ”Jika tender dipaksakan, maka kemungkinan ada skenario terselubung,” ujar anggota Komisi I DPR ini. Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintah dalam negeri, Arif Wibowo,mendukung penyelamatan Telkomsel sebagai aset nasional.Dia mengkritik materi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang dinilai lemah dalam mengatur masalah kepailitan.
Menurut dia, dalam banyak pasal UU tersebut sangat mudah untuk dimainkan karena syarat yang ringan dalam pembuktian formal. Dia menilai aturan pailit sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan jangka pendek. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan sudah ada masukan untuk merevisi UU tersebut sehingga tidak merusak perekonomian nasional. Menurut dia, putusan pailit itu juga bisa terjadi pada perusahaan besar lainnya bahkan yang mapan dalam aset. ”Putusan pailit itu jelas tidak logis,” ujar Arif saat dihubungi kemarin. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :