Garuda-AP sepakat penyatuan PSC ke tiket

Senin, 01 Oktober 2012 - 15:20 WIB
Garuda-AP sepakat penyatuan...
Garuda-AP sepakat penyatuan PSC ke tiket
A A A
Sindonews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) telah menandatangani nota kesepahaman yang berisi pemberlakukan Passenger Service Charge (PSC) atau biasa dikenal airport tax akan mulai dimasukan ke tiket penerbangan mulai Kamis 4 Oktober 2012 mendatang.

Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Direktur Pelayanan Garuda Indonesia Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura I, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura II, Sulistio Wijayadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pagi ini, Senin (1/10/2012).

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara. Hal ini akan memberi kemudahan dan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

"Pemberlakukan PSC ke tiket penerbangan mulai Kamis mendatang. Masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini," kata Pujo dalam keterangan rilis yang diterima Sindonews.com di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut, lanjut dia, baru berlaku untuk penerbangan sektor domestik. Sementara, pemberlakuan ketentuan PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal ini harus mengacu pada mekanisme IATA (International Air Transportation Association) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional yang bersifat global dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.

"Saat ini Garuda Indonesia, Angkasa Pura I dan II secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC untuk penerbangan internasional. Dengan adanya kesepakatan ini, proses check ini diharapkan lebih cepat," papar dia.

Meski demikian, penerapan PSC ini tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peduli UMKM, PT Angkasa...
Peduli UMKM, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Salurkan Bantuan Rp450 Juta
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
Integrasi Bandara BUMN...
Integrasi Bandara BUMN Dinilai Akan Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Sambut Delegasi G20...
Sambut Delegasi G20 di Yogyakarta, YIA Tampilkan Keramahtamahan Indonesia
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Kementerian BUMN Bakal...
Kementerian BUMN Bakal Gabung Angkasa Pura I dan II
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
9 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
9 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
10 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
10 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
10 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
11 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved