Garuda-AP sepakat penyatuan PSC ke tiket

Senin, 01 Oktober 2012 - 15:20 WIB
Garuda-AP sepakat penyatuan PSC ke tiket
Garuda-AP sepakat penyatuan PSC ke tiket
A A A
Sindonews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) telah menandatangani nota kesepahaman yang berisi pemberlakukan Passenger Service Charge (PSC) atau biasa dikenal airport tax akan mulai dimasukan ke tiket penerbangan mulai Kamis 4 Oktober 2012 mendatang.

Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Direktur Pelayanan Garuda Indonesia Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura I, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura II, Sulistio Wijayadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pagi ini, Senin (1/10/2012).

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara. Hal ini akan memberi kemudahan dan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

"Pemberlakukan PSC ke tiket penerbangan mulai Kamis mendatang. Masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini," kata Pujo dalam keterangan rilis yang diterima Sindonews.com di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut, lanjut dia, baru berlaku untuk penerbangan sektor domestik. Sementara, pemberlakuan ketentuan PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal ini harus mengacu pada mekanisme IATA (International Air Transportation Association) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional yang bersifat global dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.

"Saat ini Garuda Indonesia, Angkasa Pura I dan II secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC untuk penerbangan internasional. Dengan adanya kesepakatan ini, proses check ini diharapkan lebih cepat," papar dia.

Meski demikian, penerapan PSC ini tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7223 seconds (0.1#10.140)