BPH Migas tak mau ikut disalahkan
Selasa, 02 Oktober 2012 - 11:34 WIB
BPH Migas tak mau ikut disalahkan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak mau disalahkan atas penyelundupan yang terjadi di Kepulauan Riau. Pasalnya pada kasus yang ditemukan oleh Bea Cukai Kepri tersebut, harus ditelusuri lebih lanjut sebelum divonis.
Pada peyelundupan, didapatkan 102 ton minyak bakar senilai Rp700 juta dari kapal MT Hornet. BPH Migas dianggap juga mesti bertanggung jawab, karena berada dalam domain pengawasan hilir.
"Kita kan bukan polisi. Intinya permasalahan kebocoran itu apa di lautnya apa di titik serah. Sebelum ke kapal kan ada dari mana, ada orang dari nimbun dulu, SPBU, dan lain-lain. Kalau tiba-tiba di tengah laut aja gak mungkin," kata Kepala BPH Migas, Andi Nursaman Sommeng di kantor KESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Andi menjelaskan, BPH bertugas dalam mengawasi kegiatan usaha hilir, bisa saja minyak yang diselundupkan merupakan operator. "Permasalahan kalau bagi kami konsennya kepada mengawasi kegiatan usaha. Jangan pelaku usaha ini, apakah pengusahanya, apakah operatornya. Operator bisa juga main loh, supirnya. Pertamina sekarang galak loh," pungkasnya.
Perlu diketahui, Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan minyak mentah dari tiga kapal menuju ke luar negeri dan dua kapal lagi memasukkan minyak ke dalam negeri senilai Rp221,2 miliar di Kepri.
Kapal MT Matrha Global menyelundup ke luar negeri 31.928 kl senilai Rp216 miliar dan MT Hornet membawa 102 ton minyak bakar senilai Rp700 juta, serta MT Sakthi mengangkut 650 ton minyak mentah senilai Rp4,5 miliar.
Pada peyelundupan, didapatkan 102 ton minyak bakar senilai Rp700 juta dari kapal MT Hornet. BPH Migas dianggap juga mesti bertanggung jawab, karena berada dalam domain pengawasan hilir.
"Kita kan bukan polisi. Intinya permasalahan kebocoran itu apa di lautnya apa di titik serah. Sebelum ke kapal kan ada dari mana, ada orang dari nimbun dulu, SPBU, dan lain-lain. Kalau tiba-tiba di tengah laut aja gak mungkin," kata Kepala BPH Migas, Andi Nursaman Sommeng di kantor KESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Andi menjelaskan, BPH bertugas dalam mengawasi kegiatan usaha hilir, bisa saja minyak yang diselundupkan merupakan operator. "Permasalahan kalau bagi kami konsennya kepada mengawasi kegiatan usaha. Jangan pelaku usaha ini, apakah pengusahanya, apakah operatornya. Operator bisa juga main loh, supirnya. Pertamina sekarang galak loh," pungkasnya.
Perlu diketahui, Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan minyak mentah dari tiga kapal menuju ke luar negeri dan dua kapal lagi memasukkan minyak ke dalam negeri senilai Rp221,2 miliar di Kepri.
Kapal MT Matrha Global menyelundup ke luar negeri 31.928 kl senilai Rp216 miliar dan MT Hornet membawa 102 ton minyak bakar senilai Rp700 juta, serta MT Sakthi mengangkut 650 ton minyak mentah senilai Rp4,5 miliar.
(gpr)
Lihat Juga :