Menteri BUMN optimistis Telkomsel menang kasasi
Rabu, 03 Oktober 2012 - 09:31 WIB
Menteri BUMN optimistis Telkomsel menang kasasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pailit yang dilayangkan PT Prima Jaya Informatika. Hal ini dikarenakan penggugat hanya satu pihak.
“Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mesti dua (penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,” kata Dahlan ketika dijumpai di sela pembukaan Porseni BUMN 2012 di Jakarta, 2 Oktober 2012.
Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. “Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Sebelumnya Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit.
“Telkomsel itu aset negara yang harus diselamatkan, jangan sampai pemerintah berdiam diri ketika Telkomsel dinyatakan pailit. Telkomsel sangat vital bagi negara kita,” tegas Ara.
Ara mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi tidak hanya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tetapi juga dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk membuat Telkomsel tetap eksis sebagai operator yang memberikan sumbangan pajak bagi negara yang cukup besar.
Pada 14 September 2012 majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel, karena perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
“Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mesti dua (penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,” kata Dahlan ketika dijumpai di sela pembukaan Porseni BUMN 2012 di Jakarta, 2 Oktober 2012.
Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. “Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Sebelumnya Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit.
“Telkomsel itu aset negara yang harus diselamatkan, jangan sampai pemerintah berdiam diri ketika Telkomsel dinyatakan pailit. Telkomsel sangat vital bagi negara kita,” tegas Ara.
Ara mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi tidak hanya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tetapi juga dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk membuat Telkomsel tetap eksis sebagai operator yang memberikan sumbangan pajak bagi negara yang cukup besar.
Pada 14 September 2012 majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel, karena perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
(rna)
Lihat Juga :