Pertamina diminta tuntaskan kasus depo Balaraja
Rabu, 03 Oktober 2012 - 11:36 WIB
Pertamina diminta tuntaskan kasus depo Balaraja
A
A
A
Sindonews.com – Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta direksi PT Pertamina Persero untuk menuntaskan kasus depo Balaraja. Kasus ini diduga telah merugikan negara dengan mekanisme pembayaran ganti rugi dari Pertamina sebesar USD6,349 juta pada tahap 1 kepada PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS).
“Uang sebesar USD6 juta lebih itu besar. Pertamina yang sudah mengeluarkan uang sebanyak itu harus bisa mempertanggungjawabkan. Kalau tidak, Pertamina akan terkena masalah hukum,” kata Dahlan Iskan, di Jakarta, Rabu (3/9/2012).
Kasus ini terjadi sebelum direksi Pertamina yang sekarang, namun Menteri BUMN Dahlan Iskan minta agar direksi Pertamina yang menjabat saat ini harus menuntaskan masalah tersebut.
"Pertamina harus menjelaskan apa yang terjadi, sekaligus mengetahui kebenaran apakah Pertamina telah ikut merugikan keuangan Negara atau tidak," tegasanya.
Lebih lanjut, Dahlan mengingatkan Pertamina untuk tidak menjadi korban permainan dalam kasus depo Balaraja yang melibatkan pengusaha nasional.
“Tidak bisa lagi Pertamina jadi sasaran obyekan orang-orang yang ingin memanfaatkan Pertamina. Biar pun ini masa lalu karena ada uang besar Pertamina di dalamnya harus diselamatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sekitar USD20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (work in progress/WIP) proyek telah mencapai 29 persen.
Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.
“Uang sebesar USD6 juta lebih itu besar. Pertamina yang sudah mengeluarkan uang sebanyak itu harus bisa mempertanggungjawabkan. Kalau tidak, Pertamina akan terkena masalah hukum,” kata Dahlan Iskan, di Jakarta, Rabu (3/9/2012).
Kasus ini terjadi sebelum direksi Pertamina yang sekarang, namun Menteri BUMN Dahlan Iskan minta agar direksi Pertamina yang menjabat saat ini harus menuntaskan masalah tersebut.
"Pertamina harus menjelaskan apa yang terjadi, sekaligus mengetahui kebenaran apakah Pertamina telah ikut merugikan keuangan Negara atau tidak," tegasanya.
Lebih lanjut, Dahlan mengingatkan Pertamina untuk tidak menjadi korban permainan dalam kasus depo Balaraja yang melibatkan pengusaha nasional.
“Tidak bisa lagi Pertamina jadi sasaran obyekan orang-orang yang ingin memanfaatkan Pertamina. Biar pun ini masa lalu karena ada uang besar Pertamina di dalamnya harus diselamatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sekitar USD20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (work in progress/WIP) proyek telah mencapai 29 persen.
Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.
(rna)
Lihat Juga :