Kadin: putusan soal outsourcing perlu diperjelas

Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:22 WIB
Kadin: putusan soal...
Kadin: putusan soal outsourcing perlu diperjelas
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang putusan MK No.27/PUU/IX/2011 tentang Tenaga Kerja dan Outsourcing, yang bertujuan memperjelas perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, justru bisa memperkeruh suasana.

"Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan bekerja para pekerja tersebut," terang Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia, Iftida Yasar dalam keterangan yang diterima Sindonews, Rabu (3/10/2012).

Tindak lanjut yang dimaksud, kata Iftida, harus dapat menjelaskan apakah kelangsungan bekerja itu tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dirinya menegaskan, sudah waktunya seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) outsourcing memikirkan langkah-langkah best practices yang memberikan ruang akan efektivitas implementasi dan bukan hanya sekedar praktek tenaga murah, tetapi mencari format hubungan kerja yang efektif menjadi harapan semua pihak.

"Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju kesejahteraan bersama," simpulnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sambut Gelaran Munas...
Sambut Gelaran Munas Kadin, Kendari Siap Perketat Prokes
Akomodir Kepentingan...
Akomodir Kepentingan Daerah, Kadin Jabar Dukung Arsjad Rasjid
Bandel Munas Kadin Tetap...
Bandel Munas Kadin Tetap Digelar, Awas Kena Covid!
Konvensi ALB KADIN Digelar...
Konvensi ALB KADIN Digelar Besok secara Daring
Arsyad Rasyid: UMKM...
Arsyad Rasyid: UMKM Lokal Kunci Pembangunan Ekonomi Daerah
Rosan, Arsjad dan Anin...
Rosan, Arsjad dan Anin Puas dengan Hasil Munas KADIN
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
44 menit yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved