Kadin: putusan soal outsourcing perlu diperjelas
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:22 WIB
Kadin: putusan soal outsourcing perlu diperjelas
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang putusan MK No.27/PUU/IX/2011 tentang Tenaga Kerja dan Outsourcing, yang bertujuan memperjelas perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, justru bisa memperkeruh suasana.
"Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan bekerja para pekerja tersebut," terang Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia, Iftida Yasar dalam keterangan yang diterima Sindonews, Rabu (3/10/2012).
Tindak lanjut yang dimaksud, kata Iftida, harus dapat menjelaskan apakah kelangsungan bekerja itu tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirinya menegaskan, sudah waktunya seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) outsourcing memikirkan langkah-langkah best practices yang memberikan ruang akan efektivitas implementasi dan bukan hanya sekedar praktek tenaga murah, tetapi mencari format hubungan kerja yang efektif menjadi harapan semua pihak.
"Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju kesejahteraan bersama," simpulnya.
"Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan bekerja para pekerja tersebut," terang Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia, Iftida Yasar dalam keterangan yang diterima Sindonews, Rabu (3/10/2012).
Tindak lanjut yang dimaksud, kata Iftida, harus dapat menjelaskan apakah kelangsungan bekerja itu tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirinya menegaskan, sudah waktunya seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) outsourcing memikirkan langkah-langkah best practices yang memberikan ruang akan efektivitas implementasi dan bukan hanya sekedar praktek tenaga murah, tetapi mencari format hubungan kerja yang efektif menjadi harapan semua pihak.
"Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju kesejahteraan bersama," simpulnya.
(rna)
Lihat Juga :