Pengamat : kinerja Telkomsel harus dijaga
Kamis, 04 Oktober 2012 - 08:43 WIB
Pengamat : kinerja Telkomsel harus dijaga
A
A
A
Sindonews.com – Status pailit yang menimpa PT Telkomsel saat ini bisa berdampak pada terhentinya pelayanan terhadap para pelanggan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan agar tiga kurator yang memegang Telkomsel saat ini bisa menjaga kinerja perusahaan agar tidak ada penurunan ataupun penghentian pelayanan. “ Jika pelayanan terhenti akan terjadi chaos,” ujar Agus saat dihubungi SINDO, Rabu (3/10/2012).
Dia berharap, para kurator secepatnya memenuhi tuntutan dan mendapatkan kesepakatan perdamaian dengan penuntut. Menurut Agus, keputusan untuk memenuhi tuntutan tidak akan terlalu sulit untuk dipenuhi jika melihat aset Telkomsel yang mencapai puluhan triliun.
Agus mengungkapkan, dengan masuknya kurator maka segala kebijakan belanja perusahaan akan dibekukan agar dapat dinilai kondisi keuangannya. Dengan dibekukannya kemampuan belanja tersebut, maka hal tersebut akan menghambat pengadaan barang untuk proses perawatan.
Bagi industri telekomunikasi, tidak adanya suku cadang sama dengan membunuh kinerja perusahaan. Banyak suku cadang yang harus terus terjaga agar pelayanan tidak terhenti. ”Jika manajemen tidak bisa mengeluarkan uang, maka perusahaan tersebut akan hancur,” kata Agus.
Dia meminta agar pemerintah juga turut membantu dalam proses perdamaian kedua pihak. Hal ini sangat mendesak demi menjaga aset perusahaan milik negara yang bisa bangkrut jika perdamaian tidak terjadi. “Negara akan sangat dirugikan jika direksi tidak bersedia berunding,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan pailit yang dilayangkan PT Prima Jaya Informatika karena penggugat hanya satu pihak. “Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mesti dua (penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,” kata Dahlan.
Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. “Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan agar tiga kurator yang memegang Telkomsel saat ini bisa menjaga kinerja perusahaan agar tidak ada penurunan ataupun penghentian pelayanan. “ Jika pelayanan terhenti akan terjadi chaos,” ujar Agus saat dihubungi SINDO, Rabu (3/10/2012).
Dia berharap, para kurator secepatnya memenuhi tuntutan dan mendapatkan kesepakatan perdamaian dengan penuntut. Menurut Agus, keputusan untuk memenuhi tuntutan tidak akan terlalu sulit untuk dipenuhi jika melihat aset Telkomsel yang mencapai puluhan triliun.
Agus mengungkapkan, dengan masuknya kurator maka segala kebijakan belanja perusahaan akan dibekukan agar dapat dinilai kondisi keuangannya. Dengan dibekukannya kemampuan belanja tersebut, maka hal tersebut akan menghambat pengadaan barang untuk proses perawatan.
Bagi industri telekomunikasi, tidak adanya suku cadang sama dengan membunuh kinerja perusahaan. Banyak suku cadang yang harus terus terjaga agar pelayanan tidak terhenti. ”Jika manajemen tidak bisa mengeluarkan uang, maka perusahaan tersebut akan hancur,” kata Agus.
Dia meminta agar pemerintah juga turut membantu dalam proses perdamaian kedua pihak. Hal ini sangat mendesak demi menjaga aset perusahaan milik negara yang bisa bangkrut jika perdamaian tidak terjadi. “Negara akan sangat dirugikan jika direksi tidak bersedia berunding,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan pailit yang dilayangkan PT Prima Jaya Informatika karena penggugat hanya satu pihak. “Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mesti dua (penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,” kata Dahlan.
Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. “Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit.
(rna)
Lihat Juga :