Revisi UU Migas harus perhatikan kepastian hukum
Kamis, 04 Oktober 2012 - 09:15 WIB
Revisi UU Migas harus perhatikan kepastian hukum
A
A
A
Sindonews.com – Kalangan pengusaha di sektor migas berharap revisi Undang-Undang (UU) Migas No 22/2001 dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum bagi investor.
Tanpa itu, dikhawatirkan investasi di bidang migas akan terus merosot dan berimbas pada kelangsungan produksi di masa mendatang. “Faktor utama yang menjadi kekhawatiran dunia usaha adalah soal kepastian hukum,” ungkap Wakil Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah dalam diskusi bertema Revisi UU Migas untuk Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Sammy merujuk pada review statistik IPA mengenai investasi migas di dalam negeri dari periode 1990 hingga 2010. Berdasarkan data IPA, kata dia, selama periode 1990-2000 (sebelum adanya UU Migas No 22/2001) produksi dan eksplorasi migas relatif stabil.
Kemudian,mulai 2001 produksi dan eksplorasi migas merosot, sampai akhirnya kembali meningkat pada periode 2005– 2010. Berdasarkan kajian IPA, penurunan produksi dan eksplorasi pada 2001 akibat investor merasa belum ada kepastian hukum menyusul penerapan UU yang baru.
Investor baru kembali meningkatkan investasinya di 2005 setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas. “Konklusinya, kepastian hukum adalah yang utama,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah tak perlu memikirkan macam-macam insentif guna mendongkrak investasi di sektor migas. “Cukup kepastian hukum dan selesaikan semua pending item, itu saja sudah jadi insentif,” cetusnya.
Hal senada dikatakan Kadiv Pertimbangan Hukum Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Sampe L Purba. Persoalan kepastian hukum, tegas dia, sangat penting mengingat karakteristik industri hulu migas yang padat modal dan jangka panjang.
“Jadi, mau apa pun undang- undangnya, kepastian harus. Hubungan kontraktual misalnya, jangan sampai dibawa jadi hubungan publik,” tuturnya.
Karena itu, imbuh dia, revisi UU Migas harus membumi dan jangan terlepas dari konteksnya, yakni sektor minyak dan gas nasional. Dia juga berharap revisi tersebut tidak melulu fokus pada keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dari sektor migas, melainkan mengatur tata kelola yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dengan pengelolaan bisnis.
Terkait dengan itu, B P Migas menekankan lima poin penting dalam revisi yakni perbaikan sistem tata kelola industri migas melalui penguatan kelembagaan dan memperjelas posisi masing-masing stakeholder; meningkatkan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Selain itu, pengaturan kekhususan industri hulu migas terkait aturan fiskal, perizinan dan status sebagai objek vital nasional; mengedepankan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi; serta pengaturan petroleum fund untuk kepentingan generasi mendatang.
Tanpa itu, dikhawatirkan investasi di bidang migas akan terus merosot dan berimbas pada kelangsungan produksi di masa mendatang. “Faktor utama yang menjadi kekhawatiran dunia usaha adalah soal kepastian hukum,” ungkap Wakil Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah dalam diskusi bertema Revisi UU Migas untuk Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Sammy merujuk pada review statistik IPA mengenai investasi migas di dalam negeri dari periode 1990 hingga 2010. Berdasarkan data IPA, kata dia, selama periode 1990-2000 (sebelum adanya UU Migas No 22/2001) produksi dan eksplorasi migas relatif stabil.
Kemudian,mulai 2001 produksi dan eksplorasi migas merosot, sampai akhirnya kembali meningkat pada periode 2005– 2010. Berdasarkan kajian IPA, penurunan produksi dan eksplorasi pada 2001 akibat investor merasa belum ada kepastian hukum menyusul penerapan UU yang baru.
Investor baru kembali meningkatkan investasinya di 2005 setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas. “Konklusinya, kepastian hukum adalah yang utama,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah tak perlu memikirkan macam-macam insentif guna mendongkrak investasi di sektor migas. “Cukup kepastian hukum dan selesaikan semua pending item, itu saja sudah jadi insentif,” cetusnya.
Hal senada dikatakan Kadiv Pertimbangan Hukum Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Sampe L Purba. Persoalan kepastian hukum, tegas dia, sangat penting mengingat karakteristik industri hulu migas yang padat modal dan jangka panjang.
“Jadi, mau apa pun undang- undangnya, kepastian harus. Hubungan kontraktual misalnya, jangan sampai dibawa jadi hubungan publik,” tuturnya.
Karena itu, imbuh dia, revisi UU Migas harus membumi dan jangan terlepas dari konteksnya, yakni sektor minyak dan gas nasional. Dia juga berharap revisi tersebut tidak melulu fokus pada keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dari sektor migas, melainkan mengatur tata kelola yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dengan pengelolaan bisnis.
Terkait dengan itu, B P Migas menekankan lima poin penting dalam revisi yakni perbaikan sistem tata kelola industri migas melalui penguatan kelembagaan dan memperjelas posisi masing-masing stakeholder; meningkatkan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Selain itu, pengaturan kekhususan industri hulu migas terkait aturan fiskal, perizinan dan status sebagai objek vital nasional; mengedepankan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi; serta pengaturan petroleum fund untuk kepentingan generasi mendatang.
(rna)
Lihat Juga :