Prospektus obligasi-sukuk bisa terbit bersamaan
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 08:59 WIB
Prospektus obligasi-sukuk bisa terbit bersamaan
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan satu surat edaran, yaitu Surat Edaran tentang prospektus dalam rangka penawaran umum obligasi dan sukuk yang dilakukan secara bersamaan.
Surat Edaran ini merupakan peraturan pelaksanaan yang mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum diperbolehkannya emiten melakukan pengajuan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dan penawaran umum sukuk dalam waktu bersamaan dan menyampaikan informasi tertulis penawaran obligasi serta sukuk dalam satu prospektus atau secara terpisah.
“Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi biaya penerbitan sukuk dan obligasi bagi emiten,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T Andi Kasim mengharapkan, regulasi tersebut bisa meningkatkan jumlah penawaran sukuk. Karena pada tahun ini, penerbitan sukuk masih sangat minim, yakni sekitar Rp550 miliar yang diterbitkan oleh PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Indosat Tbk (ISAT).
“MYOR menerbitkan sukuk Rp250 miliar sedangkan ISAT Rp300 miliar,”jelas dia.
Selama ini, ungkap dia, salah satu penyebab dari masih minimnya emiten atau perusahaan yang menerbitkan sukuk akibat tidak mau ribet.Karena, harus memasukkan surat pendaftaran kepada biro yang berbeda di Bapepam-LK.
Namun, jika pendaftarannya sudah diperbolehkan disatukan, diyakini akan banyak yang tertarik menerbitkan sukuk. Apalagi menurutnya, pasar sukuk sangatlah besar.
Selain karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, juga sebagai bentuk diversifikasi investasi bagi investor.Sukuk sendiri bisa digunakan oleh emiten atau perusahaan untuk memperoleh pendanaan jangka panjang. Apalagi saat ini Indonesia sudah masuk rating investment grade, sehingga imbal hasil yang harus dibayarkan bisa lebih rendah.
Ronald mengungkapkan, salah satu faktor yang membuka peluang bagi emiten atau perusahaan untuk menerbitkan sukuk adalah investor sukuk di luar negeri saat ini juga sedang mencari pasar alternatif.
Surat Edaran ini merupakan peraturan pelaksanaan yang mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan dan kepastian hukum diperbolehkannya emiten melakukan pengajuan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dan penawaran umum sukuk dalam waktu bersamaan dan menyampaikan informasi tertulis penawaran obligasi serta sukuk dalam satu prospektus atau secara terpisah.
“Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi biaya penerbitan sukuk dan obligasi bagi emiten,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T Andi Kasim mengharapkan, regulasi tersebut bisa meningkatkan jumlah penawaran sukuk. Karena pada tahun ini, penerbitan sukuk masih sangat minim, yakni sekitar Rp550 miliar yang diterbitkan oleh PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Indosat Tbk (ISAT).
“MYOR menerbitkan sukuk Rp250 miliar sedangkan ISAT Rp300 miliar,”jelas dia.
Selama ini, ungkap dia, salah satu penyebab dari masih minimnya emiten atau perusahaan yang menerbitkan sukuk akibat tidak mau ribet.Karena, harus memasukkan surat pendaftaran kepada biro yang berbeda di Bapepam-LK.
Namun, jika pendaftarannya sudah diperbolehkan disatukan, diyakini akan banyak yang tertarik menerbitkan sukuk. Apalagi menurutnya, pasar sukuk sangatlah besar.
Selain karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, juga sebagai bentuk diversifikasi investasi bagi investor.Sukuk sendiri bisa digunakan oleh emiten atau perusahaan untuk memperoleh pendanaan jangka panjang. Apalagi saat ini Indonesia sudah masuk rating investment grade, sehingga imbal hasil yang harus dibayarkan bisa lebih rendah.
Ronald mengungkapkan, salah satu faktor yang membuka peluang bagi emiten atau perusahaan untuk menerbitkan sukuk adalah investor sukuk di luar negeri saat ini juga sedang mencari pasar alternatif.
(rna)
Lihat Juga :