Kasus pailit, Komisi I DPR dukung telkomsel
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 09:52 WIB
Kasus pailit, Komisi I DPR dukung telkomsel
A
A
A
Sindonews.com – Komisi I DPR mendukung langkah PT Telkomsel yang melakukan kasasi atas gugat pailit yang dilakukan PT Prima Jaya Informatika.
Dukungan tersebut terungkap dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo dan manajemen Telkomsel di gedung DPR,kemarin. “Komisi I sepakat mendukung perjuangan Telkomsel,” ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo.
Menurut Roy, dukungan ini dilakukan karena putusan pailit Telkomsel sangat janggal dan tidak masuk akal. Untuk itu, Roy mempertanyakan, siapa yang bermain dibalik PT Prima Jaya Informatika. “Siapa di balik PT Prima ini? Siapa yang tidak memenuhi syarat dalam MoU antara Telkomsel dengan PT Prima,” jelas Roy.
Sementara, Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga meminta Komisi I memberikan perhatian dan dukungan agar Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dukungan diperlukan agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya,” tegas Alex.
Dia mengaku,PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini. Hal ini dikarenakan PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota per tahun kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channel-nya sendiri.
“Itu melanggar Pasal 3.2 dan 6.5 PKS. Kemudian, pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher,”jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan pailit yang dilayangkan PT Prima Jaya Informatika.Hal ini dikarenakan penggugat hanya satu pihak. ”Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mestidua(penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,”kata nya. Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan.“Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT PrimaJaya Informatikadanmenyatakan Telkomselpailit.
“Telkomsel itu aset negara yang harus diselamatkan, jangan sampai pemerintah berdiam diri ketika Telkomsel dinyatakan pailit. Telkomsel sangat vital bagi negara kita,” tegas Ara.
Dukungan tersebut terungkap dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR dengan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Menkominfo dan manajemen Telkomsel di gedung DPR,kemarin. “Komisi I sepakat mendukung perjuangan Telkomsel,” ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo.
Menurut Roy, dukungan ini dilakukan karena putusan pailit Telkomsel sangat janggal dan tidak masuk akal. Untuk itu, Roy mempertanyakan, siapa yang bermain dibalik PT Prima Jaya Informatika. “Siapa di balik PT Prima ini? Siapa yang tidak memenuhi syarat dalam MoU antara Telkomsel dengan PT Prima,” jelas Roy.
Sementara, Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga meminta Komisi I memberikan perhatian dan dukungan agar Telkomsel mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dukungan diperlukan agar Telkomsel dapat menjalankan peran strategisnya,” tegas Alex.
Dia mengaku,PT Prima Jaya Informatika yang justru melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama ini. Hal ini dikarenakan PT Prima tidak merealisasikan target 10 juta anggota per tahun kemudian distribusi tidak dilakukan melalui channel-nya sendiri.
“Itu melanggar Pasal 3.2 dan 6.5 PKS. Kemudian, pencapaian sales sampai dengan akhir Mei 2012 hanya 6,3 persen kartu perdana dan 2,3 persen voucher,”jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan optimistis Telkomsel dapat memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan pailit yang dilayangkan PT Prima Jaya Informatika.Hal ini dikarenakan penggugat hanya satu pihak. ”Mestinya sudah gugur (gugatannya) karena syaratnya mestidua(penggugat), sekarang tinggal satu. Namun, kita tunggu putusannya,”kata nya. Dahlan mengungkapkan, persyaratan administrasi untuk pengajuan kasasi sudah dilengkapi.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan.“Kita tunggu kasasinya karena syarat sudah kita lengkapi. Seharusnya sudah gugur (gugatannya) karena satu,” paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta kepada pemerintah untuk menjaga aset negara yang vital bagi negara. Pernyataan pria yang akrab disapa Ara ini menanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT PrimaJaya Informatikadanmenyatakan Telkomselpailit.
“Telkomsel itu aset negara yang harus diselamatkan, jangan sampai pemerintah berdiam diri ketika Telkomsel dinyatakan pailit. Telkomsel sangat vital bagi negara kita,” tegas Ara.
(rna)
Lihat Juga :