KKJ khawatir industri tembakau hancur
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 17:04 WIB
KKJ khawatir industri tembakau hancur
A
A
A
Sindonews.com - Komunitas Kretek Jakarta (KKJ) menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau (RPP Tembakau) yang hingga kini belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, pengesahan RPP Tembakau dikhawatirkan akan menghancurkan industri tembakau nasional.
"Pemerintah harusnya lebih mementingkan industri nasional ini, dengan tidak mengesahkan RPP Tembakau," kata Sekretaris Wilayah Komunitas Kretek Jakarta Galih Aji Prasongko di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Selain itu, Galih mensinyalir adanya upaya dari kelompok-kelompok anti tembakau dengan kampanye terselubung itu terkait dengan RPP Tembakau. "Saya menduga ada kepentingan sosial-ekonomi yang tersembunyi dibalik kampanye soal kesehatan tersebut, yaitu penghancuran industri tembakau nasional," ungkapnya.
Sementara itu, Komunitas Kretek Jakarta merespon positif keputusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat mengenai adanya somasi dari lembaga pegiat anti tembakau di Kota Bogor kepada tim penulis buku “Kriminalisasi Berujung Monopoli, Industri Tembakau Indonesia ditengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional” dengan sebuah LSM No Tobacco Community (NoTC) pada akhir 2011.
PN Bogor mengabulkan gugatan tim penulis dan menyatakan bahwa perbuatan NoTC yang menembuskan atau menyebarluaskan somasi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Semakin jelas tentang apa yang sedang diperjuangkan oleh NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya. Alih-alih mengusung isu kesehatan dalam menggaungkan penanggulangan tembakau, namun ternyata secara sadar NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya membiarkan diri mereka ditunggangi kepentingan asing, yang dibalut dalam tawaran dana hibah," paparnya.
Dalam upaya itulah lembaga ini turut dan diakui mereka, telah menerima dana dari lembaga asing, yaitu dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) yang merupakan bagian dari kampanye global anti rokok yang dikampanyekan Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use.
Aliran dana dari The Union ini tidak tanggung-tanggung, senilai USD228.224 atau sekitar Rp2 miliar. Nilai ini sesuai dengan ganti rugi yang coba dituntut oleh NoTC kepada tim penulis melalui gugatan baliknya karena ketakutan tidak cairnya dana hibah tersebut akibat adanya permasalahan ini.
“Uniknya, kasus hukum itu muncul justru karena tekanan dari lembaga asing tersebut. Dalam proses persidangan NoTC mengakui somasi itu dibuat karena protes dari lembaga donor mereka, yang mengancam akan menghentikan aliran dana”, ujar Galih.
The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease atau yang sering disebut The Union berbasis di Paris, Prancis, diketahui telah membantu NoTC dalam implementasi proyek “Kota Bogor 100% Bebas Asap Rokok Menjelang 2010” melalui dana hibahnya.
“Mungkin sah-sah saja jika sebuah LSM menerima bantuan dana dari manapun. Namun, kita semakin tahu apa kepentingan di balik dana-dana asing yang berniat menghancurkan industri tembakau nasional," pungkas Galih.
"Pemerintah harusnya lebih mementingkan industri nasional ini, dengan tidak mengesahkan RPP Tembakau," kata Sekretaris Wilayah Komunitas Kretek Jakarta Galih Aji Prasongko di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Selain itu, Galih mensinyalir adanya upaya dari kelompok-kelompok anti tembakau dengan kampanye terselubung itu terkait dengan RPP Tembakau. "Saya menduga ada kepentingan sosial-ekonomi yang tersembunyi dibalik kampanye soal kesehatan tersebut, yaitu penghancuran industri tembakau nasional," ungkapnya.
Sementara itu, Komunitas Kretek Jakarta merespon positif keputusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat mengenai adanya somasi dari lembaga pegiat anti tembakau di Kota Bogor kepada tim penulis buku “Kriminalisasi Berujung Monopoli, Industri Tembakau Indonesia ditengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional” dengan sebuah LSM No Tobacco Community (NoTC) pada akhir 2011.
PN Bogor mengabulkan gugatan tim penulis dan menyatakan bahwa perbuatan NoTC yang menembuskan atau menyebarluaskan somasi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Semakin jelas tentang apa yang sedang diperjuangkan oleh NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya. Alih-alih mengusung isu kesehatan dalam menggaungkan penanggulangan tembakau, namun ternyata secara sadar NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya membiarkan diri mereka ditunggangi kepentingan asing, yang dibalut dalam tawaran dana hibah," paparnya.
Dalam upaya itulah lembaga ini turut dan diakui mereka, telah menerima dana dari lembaga asing, yaitu dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) yang merupakan bagian dari kampanye global anti rokok yang dikampanyekan Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use.
Aliran dana dari The Union ini tidak tanggung-tanggung, senilai USD228.224 atau sekitar Rp2 miliar. Nilai ini sesuai dengan ganti rugi yang coba dituntut oleh NoTC kepada tim penulis melalui gugatan baliknya karena ketakutan tidak cairnya dana hibah tersebut akibat adanya permasalahan ini.
“Uniknya, kasus hukum itu muncul justru karena tekanan dari lembaga asing tersebut. Dalam proses persidangan NoTC mengakui somasi itu dibuat karena protes dari lembaga donor mereka, yang mengancam akan menghentikan aliran dana”, ujar Galih.
The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease atau yang sering disebut The Union berbasis di Paris, Prancis, diketahui telah membantu NoTC dalam implementasi proyek “Kota Bogor 100% Bebas Asap Rokok Menjelang 2010” melalui dana hibahnya.
“Mungkin sah-sah saja jika sebuah LSM menerima bantuan dana dari manapun. Namun, kita semakin tahu apa kepentingan di balik dana-dana asing yang berniat menghancurkan industri tembakau nasional," pungkas Galih.
(rna)
Lihat Juga :