Pasar tradisional Tegal dilindungi dari minimarket

Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:37 WIB
Pasar tradisional Tegal dilindungi dari minimarket
Pasar tradisional Tegal dilindungi dari minimarket
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengambil sikap untuk melindungi para pedagang pasar tradisional dari menjamurnya minimarket berjaring di kota setempat. Pasalnya, keberadaanya dianggap mengancam para pedagang kelontong maupun pasar tradisional.

Data pemerintah setempat, jumlah minimarket di empat kecamatan di Tegal mencapai 12 unit atau hampir mendekati jumlah pasar tradisional mencapai 13 unit. Hitungan itu tidak termasuk dengan pedagang kelontong di permukiman warga.

Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, jumlah minimarket berjaring di Tegal sudah berada pada tingkatan jenuh. Karena, jumlahnya hampir mendekati dengan jumlah pasar tradisional. Sehingga, jika tidak dilakukan pengontrolan maka akan menghancurkan perekonomian warga kecil.

"Kasihan mereka para pedagang tradisional, atau juga para pedagang toko kelontong," kata Ikmal di Pringgitan Pemkot Tegal, Senin (08/10/2012).

Oleh karena itulah, pemerintah setempat akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Minimarket Berjaringan. Dalam waktu dekat, Perwal itu akan disahkan. Antisipasi itu merupakan perlindungan pedagang tradisional.

Dalam Perwal menyinggung pula soal ketatnya perizinan pendirian minimarket berjaringan. Sebab, sampai saat ini masih ada tiga minimarket berjaringan yang tidak berizin. Tidak hanya itu, persoalan pembatasan jam operasi minimarket juga menjadi hal tegas dalam pembahasan Perwal.

Lantaran, tidak sedikit jam operasi minimarket di tiap kelurahan di Tegal hingga larut. Karena selain kian mematikan perdagangan kelontong juga berdampak pada kekondusifan wilayah di saat jam istirahat.

Kendati demikian, keberadaan Perwal itu bukan berati Kota Tegal anti terhadap keberadaan minimarket berjaringan. Karena tidak menutup kemungkinan akan berjalan fleksibel manakala perekonomian warga kian berkembang. "Jadi kami tidak anti minimarket. Tapi ini bentuk kontrol kami," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)