YLKI dukung kasasi Telkomsel
Rabu, 10 Oktober 2012 - 10:38 WIB
YLKI dukung kasasi Telkomsel
A
A
A
Sindonews.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, keputusan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta merupakan langkah yang tepat.
”Ini adalah proses hukum, jadi nanti bisa dua hasilnya, yang pertama dengan cara jalan damai, sedangkan jalan kedua adalah melalui kasasi,” kata Sudaryatmo saat dihubungi SINDO di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, jika kasasi Telkomsel ditolak majelis hakim, maka akan berdampak pada konsumen. Untuk itu, dia berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bisa melihat secara jelas permasalahan ini. Pasalnya, aset yang dimiliki oleh Telkomsel jauh lebih besar daripada total utang.
”Nilai tuntutannya kan tidak signifikan, artinya Telkomsel masih punya kemampuan untuk membayar, harusnya hakim bisa melihat ini,” paparnya.
Mengenai dampak terhadap konsumen dari kasus ini, Sudaryatmo menjelaskan, seharusnya anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini bisa memberi kepercayaan dengan komitmen bagi konsumen. Selain itu, Telkomsel, kata dia, juga harus memberikan penjelasan kepada publik tentang duduk masalah di dalam perusahaannya.
”Kalau sudah ada putusan definitif, Telkomsel tidak bisa melakukan aksi korporasi, kendali ada dihakim pengawas, putusan hakim harus mempertimbangkan konsumen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta akhirnya memutus pailit Telkomsel. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) telah memenuhi syarat-syarat.
”Ini adalah proses hukum, jadi nanti bisa dua hasilnya, yang pertama dengan cara jalan damai, sedangkan jalan kedua adalah melalui kasasi,” kata Sudaryatmo saat dihubungi SINDO di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, jika kasasi Telkomsel ditolak majelis hakim, maka akan berdampak pada konsumen. Untuk itu, dia berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bisa melihat secara jelas permasalahan ini. Pasalnya, aset yang dimiliki oleh Telkomsel jauh lebih besar daripada total utang.
”Nilai tuntutannya kan tidak signifikan, artinya Telkomsel masih punya kemampuan untuk membayar, harusnya hakim bisa melihat ini,” paparnya.
Mengenai dampak terhadap konsumen dari kasus ini, Sudaryatmo menjelaskan, seharusnya anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini bisa memberi kepercayaan dengan komitmen bagi konsumen. Selain itu, Telkomsel, kata dia, juga harus memberikan penjelasan kepada publik tentang duduk masalah di dalam perusahaannya.
”Kalau sudah ada putusan definitif, Telkomsel tidak bisa melakukan aksi korporasi, kendali ada dihakim pengawas, putusan hakim harus mempertimbangkan konsumen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta akhirnya memutus pailit Telkomsel. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) telah memenuhi syarat-syarat.
(rna)
Lihat Juga :