Ratifikasi FCTC peluang bagi produsen rokok asing
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 09:52 WIB
Ratifikasi FCTC peluang bagi produsen rokok asing
A
A
A
Sindonews.com - Ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai tidak murni bertujuan menjaga kesehatan. Aturan tersebut justru dianggap memiliki agenda lain terkait bisnis di industri rokok.
”Kami melihat adanya rezim bisnis internasional yang berkepentingan dalam aturan tersebut. Melalui FCTC, rezim bisnis internasional hendak memonopoli bisnis tembakau dan juga menguasai sekaligus menghancurkan industri kretek nasional,” kata pendiri dan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamuddin Daeng dalam diskusi terbatas di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, FCTC pada akhirnya hanya akan membatasi aktivitas industri rokok nasional karena di dalamnya ada beberapa aturan yang harus dipenuhi namun cenderung merugikan pelaku industri tembakau.
FCTC merupakan traktat kesehatan global yang berada di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perjanjian itu mulai berlaku pada Februari 2005 dan sudah ditandatangani oleh 168 dari 192 negara anggota WHO, di mana lebih dari 170 negara telah menjadi meratifikasi konvensi tersebut.
Dia menambahkan, dalam FCTC ada beberapa poin yang masih belum jelas kedudukannya seperti pada artikel 17 yang berisi pengendalian suplai tembakau melalui kegiatan ekonomi alternatif.
Menurut dia, pasar tersebut bisa mengancam petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidup dari industri rokok. ”Kalau suplai tembakau dibatasi, karena ada standar yang ditetapkan secara internasional seperti kadar tar dan nikotin.Tapi, di sisi lain keran impor tembakau dibuka, kan ini tidak adil,” katanya.
Salamuddin menambahkan, ratifikasi FCTC juga berkaitan dengan masalah perdagangan internasional. Menurutnya, aturan tersebut hanya menguntungkan negara-negara yang saat ini sudah baik dalam pengelolaan industrinya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Surjanto Yasaputera mengatakan, ratifikasi FCTC sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh pada industri rokok nasional. Pasalnya, kebijakan pemerintah saat ini dianggap sudah cukup mendukung industri secara keseluruhan.
”Pada beberapa hal memang akan ada turunan kebijakan baru jika FCTC diratifikasi. Misalnya, terkait kemasan produk dan aturan promosi produk rokok,” katanya.
Namun demikian, dia juga tidak menyangkal jika FCTC bakal memberikan ruang bagi pabrikan rokok asing masuk ke industri rokok di Tanah Air.
”Kami melihat adanya rezim bisnis internasional yang berkepentingan dalam aturan tersebut. Melalui FCTC, rezim bisnis internasional hendak memonopoli bisnis tembakau dan juga menguasai sekaligus menghancurkan industri kretek nasional,” kata pendiri dan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamuddin Daeng dalam diskusi terbatas di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, FCTC pada akhirnya hanya akan membatasi aktivitas industri rokok nasional karena di dalamnya ada beberapa aturan yang harus dipenuhi namun cenderung merugikan pelaku industri tembakau.
FCTC merupakan traktat kesehatan global yang berada di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perjanjian itu mulai berlaku pada Februari 2005 dan sudah ditandatangani oleh 168 dari 192 negara anggota WHO, di mana lebih dari 170 negara telah menjadi meratifikasi konvensi tersebut.
Dia menambahkan, dalam FCTC ada beberapa poin yang masih belum jelas kedudukannya seperti pada artikel 17 yang berisi pengendalian suplai tembakau melalui kegiatan ekonomi alternatif.
Menurut dia, pasar tersebut bisa mengancam petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidup dari industri rokok. ”Kalau suplai tembakau dibatasi, karena ada standar yang ditetapkan secara internasional seperti kadar tar dan nikotin.Tapi, di sisi lain keran impor tembakau dibuka, kan ini tidak adil,” katanya.
Salamuddin menambahkan, ratifikasi FCTC juga berkaitan dengan masalah perdagangan internasional. Menurutnya, aturan tersebut hanya menguntungkan negara-negara yang saat ini sudah baik dalam pengelolaan industrinya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Surjanto Yasaputera mengatakan, ratifikasi FCTC sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh pada industri rokok nasional. Pasalnya, kebijakan pemerintah saat ini dianggap sudah cukup mendukung industri secara keseluruhan.
”Pada beberapa hal memang akan ada turunan kebijakan baru jika FCTC diratifikasi. Misalnya, terkait kemasan produk dan aturan promosi produk rokok,” katanya.
Namun demikian, dia juga tidak menyangkal jika FCTC bakal memberikan ruang bagi pabrikan rokok asing masuk ke industri rokok di Tanah Air.
(gpr)
Lihat Juga :