Pinjaman langsung belum bisa dilakukan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 09:14 WIB
Pinjaman langsung belum bisa dilakukan
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah menegaskan, bentuk pinjaman langsung dari lembaga multilateral/bilateral ke BUMN dan pemerintah daerah (pemda) belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, pemerintah tidak bisa menyanggupi persyaratan adanya jaminan yang diajukan lembaga-lembaga tersebut.
“Ada Keputusan Presiden (Kepres) Tahun 1972 yang tidak memperbolehkan kami memberikan jaminan atas pinjaman yang diterima BUMN. Rencana multilateral/bilateral untuk memberikan pinjaman ke BUMN atau pemda silakan tetapi tidak akan mendapatkan jaminan pemerintah,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, baru-baru ini.
Sebagai catatan, dalam Pasal 3 Kepres No 59/1972 disebutkan bahwa badan usaha negara, badan usaha daerah, dan perusahaan swasta hanya dapat dibenarkan untuk menerima tawaran kredit luar negeri apabila tidak disertai adanya keharusan jaminan dari pemerintah, termasuk Bank Indonesia dan bank-bank lainnya milik negara untuk pembayarannya kembali dan atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apa pun bagi pemerintah sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan.
Agus menjelaskan, pinjaman langsung sebenarnya sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan. Terlebih, alokasi penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan lembaga multilateral/bilateral memiliki prosedur yang sulit dalam pengajuan dan pencairannya.
“SLA dalam realisasi agak sulit karena perlu masing-masing harus disetujui DPR kemudian pencairannya juga harus disetujui DPR,” ucapnya.
Sebagai informasi, anggaran SLA pada RAPBN 2013 diusulkan sebesar Rp6,9 triliun di mana PT PLN (Persero) menjadi pihak terbesar yang menerima dana SLA terbesar, dengan jumlah Rp5,52 triliun disusul dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp803 miliar.
Dari lingkungan pemda, Pemprov DKI Jakarta menerima alokasi terbesar dengan jumlah Rp79,42 miliar. Selain SLA, pemerintah juga telah mendaftar pemanfaatan/pinjaman) lembaga keuangan internasional dan ASEAN Infrastrcture Fund (AIF), baik yang ongoing tahun 2012 maupun untuk tahun 2013.
Pada 2013, Bank Pembangunan Asia (ADB) misalnya, telah sepakat untuk memberikan pinjaman sebesar USD881 juta yang akan digunakan untuk membangun delapan proyek, salah satunya adalah Metropolitan Sanitation Management and Health II Project untuk DKI Jakarta sebesar USD120 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, proyek pertama yang akan dibiayai AIF adalah Java-Bali 500 kv Power Transmission Crossing senilai USD75 juta. “Empat (lainnya) sudah di-approved Board AIF tetapi dikerjakan menyusul,” papar Bambang.
“Ada Keputusan Presiden (Kepres) Tahun 1972 yang tidak memperbolehkan kami memberikan jaminan atas pinjaman yang diterima BUMN. Rencana multilateral/bilateral untuk memberikan pinjaman ke BUMN atau pemda silakan tetapi tidak akan mendapatkan jaminan pemerintah,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, baru-baru ini.
Sebagai catatan, dalam Pasal 3 Kepres No 59/1972 disebutkan bahwa badan usaha negara, badan usaha daerah, dan perusahaan swasta hanya dapat dibenarkan untuk menerima tawaran kredit luar negeri apabila tidak disertai adanya keharusan jaminan dari pemerintah, termasuk Bank Indonesia dan bank-bank lainnya milik negara untuk pembayarannya kembali dan atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apa pun bagi pemerintah sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan.
Agus menjelaskan, pinjaman langsung sebenarnya sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan. Terlebih, alokasi penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan lembaga multilateral/bilateral memiliki prosedur yang sulit dalam pengajuan dan pencairannya.
“SLA dalam realisasi agak sulit karena perlu masing-masing harus disetujui DPR kemudian pencairannya juga harus disetujui DPR,” ucapnya.
Sebagai informasi, anggaran SLA pada RAPBN 2013 diusulkan sebesar Rp6,9 triliun di mana PT PLN (Persero) menjadi pihak terbesar yang menerima dana SLA terbesar, dengan jumlah Rp5,52 triliun disusul dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp803 miliar.
Dari lingkungan pemda, Pemprov DKI Jakarta menerima alokasi terbesar dengan jumlah Rp79,42 miliar. Selain SLA, pemerintah juga telah mendaftar pemanfaatan/pinjaman) lembaga keuangan internasional dan ASEAN Infrastrcture Fund (AIF), baik yang ongoing tahun 2012 maupun untuk tahun 2013.
Pada 2013, Bank Pembangunan Asia (ADB) misalnya, telah sepakat untuk memberikan pinjaman sebesar USD881 juta yang akan digunakan untuk membangun delapan proyek, salah satunya adalah Metropolitan Sanitation Management and Health II Project untuk DKI Jakarta sebesar USD120 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, proyek pertama yang akan dibiayai AIF adalah Java-Bali 500 kv Power Transmission Crossing senilai USD75 juta. “Empat (lainnya) sudah di-approved Board AIF tetapi dikerjakan menyusul,” papar Bambang.
(rna)
Lihat Juga :