PLN sering rugikan pelanggan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 10:19 WIB
PLN sering rugikan pelanggan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kasus pungutan liar oleh oknum petugas PT PLN (Persero) menunjukkan layanan perusahaan BUMN itu ke masyarakat masih buruk. Celakanya, keluhan pelanggan jarang direspons baik.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, PLN harus lebih menghargai konsumennya. Ketika terjadi kasus-kasus yang merugikan pelanggan misalnya permainan oknum petugas PLN yang mengotak-atik meteran listrik hingga berujung pada membengkaknya tagihan, harus diberikan tindakan tegas.
”PLN harus bekerja profesional. Selama ini pelanggan atau konsumen masih sering dirugikan,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2012.
Pencatatan meteran yang tidak benar atau ada oknum petugas PLN yang memaksa masuk ke halaman rumah hanyalah salah satu contoh. Menurut dia, kerugian lain yang sering diderita pelanggan adalah terjadi pemadaman listrik.
”Pemadaman listrik itu berpengaruh terhadap daya tahan alat elektronik. Kasihan masyarakat yang tak mampu. Barang elektronik seperti radio dan televisi kan bisa cepat rusak. Kalau bergaransi tak masalah, tapi bagi yang sudah habis masa garansinya bagaimana?” kata dia.
Berdasarkan data YLKI, sebanyak 13 persen masyarakat pengguna listrik tak puas dengan pelayanan jasa kelistrikan PLN. Persentase ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, bahkan Hong Kong yang sudah tak memiliki masalah pengaduan listrik. ”Kalau di Malaysia cuma 3 persen,” katanya.
Sejumlah pelanggan merasa dirugikan PLN karena diharuskan membayar tagihan tidak wajar. Tomi P Wibowo, warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, misalnya tiba-tiba disodori surat tagihan dari Kantor PLN Area Bintaro sebesar Rp29,3 juta.
Surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL bernomor 540/155/A.BTR/ 2012 yang ditandatangani Asisten Manajer Energi FX Sigit Sarwono itu menyebutkan dirinya telah melakukan pelanggaran P3. ”Banyak kejanggalan dalam tagihan ini,” kata dia dalam suratnya kepada harian SINDO.
Dia meminta manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya. ”Karena jelas-jelas kami merasa diperlakukan tidak adil, diposisikan lemah, dan terkesan sebagai ATM oknum PLN,” ucap dia.
Anton C, pelanggan PLN di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku heran ketika asisten manajer APJ Kebon Jeruk membantah laporannya tentang keberadaan oknum petugas PLN yang menerobos masuk halaman rumahnya.
Ketika ditunjukkan bukti-bukti, asisten manajer APJ Kebon Jeruk akhirnya mengakui bahwa untuk melakukan pemasangan tambah daya, pihaknya dibebani target. Keterangan ini tentu saja mengherankan.
”Sungguh aneh jika direksi PLN membebani target kepada bawahannya dan membiarkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Anton.
Manajer Humas PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengatakan, terjadinya lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar selain karena kemungkinan kesalahan pencatatan pekerja outsourcing PLN, bisa juga akibat kesalahan pencatatan pembayaran.
”Maksudnya kesalahan pencatatan pada bulan-bulan sebelumnya kemudian diakumulasikan pada bulan tersebut sehingga terjadi pembengkakan,” katanya.
Namun, jika pembayaran rekening listrik dilakukan berlebih, dapat dibayarkan di rekening berikutnya. ”Silakan dicek pada meteran masing-masing pelanggan kemudian dilaporkan ke PLN,” katanya.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, PLN tidak ragu menjatuhkan sanksi jika menemukan karyawannya memanipulasi data meteran PLN atau melakukan ihwal yang merugikan pelanggan.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, PLN harus lebih menghargai konsumennya. Ketika terjadi kasus-kasus yang merugikan pelanggan misalnya permainan oknum petugas PLN yang mengotak-atik meteran listrik hingga berujung pada membengkaknya tagihan, harus diberikan tindakan tegas.
”PLN harus bekerja profesional. Selama ini pelanggan atau konsumen masih sering dirugikan,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2012.
Pencatatan meteran yang tidak benar atau ada oknum petugas PLN yang memaksa masuk ke halaman rumah hanyalah salah satu contoh. Menurut dia, kerugian lain yang sering diderita pelanggan adalah terjadi pemadaman listrik.
”Pemadaman listrik itu berpengaruh terhadap daya tahan alat elektronik. Kasihan masyarakat yang tak mampu. Barang elektronik seperti radio dan televisi kan bisa cepat rusak. Kalau bergaransi tak masalah, tapi bagi yang sudah habis masa garansinya bagaimana?” kata dia.
Berdasarkan data YLKI, sebanyak 13 persen masyarakat pengguna listrik tak puas dengan pelayanan jasa kelistrikan PLN. Persentase ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, bahkan Hong Kong yang sudah tak memiliki masalah pengaduan listrik. ”Kalau di Malaysia cuma 3 persen,” katanya.
Sejumlah pelanggan merasa dirugikan PLN karena diharuskan membayar tagihan tidak wajar. Tomi P Wibowo, warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, misalnya tiba-tiba disodori surat tagihan dari Kantor PLN Area Bintaro sebesar Rp29,3 juta.
Surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL bernomor 540/155/A.BTR/ 2012 yang ditandatangani Asisten Manajer Energi FX Sigit Sarwono itu menyebutkan dirinya telah melakukan pelanggaran P3. ”Banyak kejanggalan dalam tagihan ini,” kata dia dalam suratnya kepada harian SINDO.
Dia meminta manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya. ”Karena jelas-jelas kami merasa diperlakukan tidak adil, diposisikan lemah, dan terkesan sebagai ATM oknum PLN,” ucap dia.
Anton C, pelanggan PLN di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku heran ketika asisten manajer APJ Kebon Jeruk membantah laporannya tentang keberadaan oknum petugas PLN yang menerobos masuk halaman rumahnya.
Ketika ditunjukkan bukti-bukti, asisten manajer APJ Kebon Jeruk akhirnya mengakui bahwa untuk melakukan pemasangan tambah daya, pihaknya dibebani target. Keterangan ini tentu saja mengherankan.
”Sungguh aneh jika direksi PLN membebani target kepada bawahannya dan membiarkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Anton.
Manajer Humas PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengatakan, terjadinya lonjakan tagihan listrik secara tidak wajar selain karena kemungkinan kesalahan pencatatan pekerja outsourcing PLN, bisa juga akibat kesalahan pencatatan pembayaran.
”Maksudnya kesalahan pencatatan pada bulan-bulan sebelumnya kemudian diakumulasikan pada bulan tersebut sehingga terjadi pembengkakan,” katanya.
Namun, jika pembayaran rekening listrik dilakukan berlebih, dapat dibayarkan di rekening berikutnya. ”Silakan dicek pada meteran masing-masing pelanggan kemudian dilaporkan ke PLN,” katanya.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, PLN tidak ragu menjatuhkan sanksi jika menemukan karyawannya memanipulasi data meteran PLN atau melakukan ihwal yang merugikan pelanggan.
(gpr)
Lihat Juga :