BP Migas bantah ada kesalahan tata niaga gas
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:14 WIB
BP Migas bantah ada kesalahan tata niaga gas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono membantah ada kesalahan pada tata niaga gas. Hal ini terkait laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebesar Rp37 triliun, yang disebabkan oleh tata niaga gas untuk pembangkit listrik.
"Kami kalau memberikan gas mengikuti Peraturan Menteri," kata Priyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Dia menjelaskan, dalam aturan kementerian sudah ada prioritas pengalokasian gas. Dengan demikikan, institusinya hanya melaksanakannya sesuai aturan. "Menteri ada prioritas 1, 2, 3, 4. Kemudian, ekspor juga tidak ada lagi. Jadi, kami sebagai badan pelaksana melaksanakan saja," jelasnya.
Priyono bahkan menegaskan sudah menyanggah hasil temuan dari BPK tersebut. "Menurut BPK kan begitu, tapi kami jawab dan kami tidak sembarangan. Ada aturan Menteri untuk ngasih gas itu. Pertama, untuk meningkatkan lifting, ke dua untuk makanan. Kami sudah sanggah temuan BPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini membenarkan laporan audit BPK terhadap PLN merupakan persoalan tata niaga gas.
Sedianya, tindak lanjut soal ini akan dibahas hari ini bersama Komisi VII DPR RI bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Namun dikarenakan Jero Wacik selaku Menteri ESDM dan Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Uatam PLN tidak hadir, maka rapat ditunda hingga Rabu (24/10/2012).
"Ya mudah-mudahan nanti hari Rabu bisa diterangkan karena belum boleh dibuka. Betul, itu masalah tata niaga gas," ungkap Rudi.
"Kami kalau memberikan gas mengikuti Peraturan Menteri," kata Priyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Dia menjelaskan, dalam aturan kementerian sudah ada prioritas pengalokasian gas. Dengan demikikan, institusinya hanya melaksanakannya sesuai aturan. "Menteri ada prioritas 1, 2, 3, 4. Kemudian, ekspor juga tidak ada lagi. Jadi, kami sebagai badan pelaksana melaksanakan saja," jelasnya.
Priyono bahkan menegaskan sudah menyanggah hasil temuan dari BPK tersebut. "Menurut BPK kan begitu, tapi kami jawab dan kami tidak sembarangan. Ada aturan Menteri untuk ngasih gas itu. Pertama, untuk meningkatkan lifting, ke dua untuk makanan. Kami sudah sanggah temuan BPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini membenarkan laporan audit BPK terhadap PLN merupakan persoalan tata niaga gas.
Sedianya, tindak lanjut soal ini akan dibahas hari ini bersama Komisi VII DPR RI bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Namun dikarenakan Jero Wacik selaku Menteri ESDM dan Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur Uatam PLN tidak hadir, maka rapat ditunda hingga Rabu (24/10/2012).
"Ya mudah-mudahan nanti hari Rabu bisa diterangkan karena belum boleh dibuka. Betul, itu masalah tata niaga gas," ungkap Rudi.
(rna)
Lihat Juga :