Indonesia-Brunei amandemen penempatan TKI
Senin, 22 Oktober 2012 - 18:28 WIB
Indonesia-Brunei amandemen penempatan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dengan Brunei Darussalam sedang membahas amandemen nota kesepakatan tentang penempatan tenaga kerja formal dan informal.
Dalam pertemuan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Pehin Udana Khatib Dato paduka Seri Setia ustaz Haji Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Awang Haji Othman di kantor Kemenakertrans, Senin (22/10/2012), keduanya membahas prosedur tentang soal kualifikasi, hak dan kewajiban TKI, kewajiban Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Agensi Brunei Darussalam, Working Visa, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.
Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam namun belum ada balasan respon positif atas draft tersebut.
Pemerintah sendiri mengharapkan jika pembahasan terus dapat dilakukan lebih rinci terhadap aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI maka memorandum of understanding (MoU) ini dapat ditandatangani pada join comission November 2012 atau pada KTT Asean di Brunei Darussalam di April 2013.
“Saat ini pemerintah memang sedang focus pada pembenahan atau amandemen MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk Arab Saudi yang saat ini tengah dibahas,” kata Muhaimin.
Turut hadir dalam kesempatan ini Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Budi Hartawan, Kapus Administrasi Kerjasama Luar Negeri (AKLN) Guntur Wicaksana dan Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono.
Sedangkan dari pihak brunei Awang Roslan Tajaah (The Permanent Secretary Brunei), Marhain (The Permanent Secretary), Data Mahmud Saidin (The Ambassador) dan Nasri Latif (The Deputy Ambassador).
Muhaimin menjelaskan selama ini, Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja dengan jumlah TKI yang bekerja di sana mencapai 52.280 orang yang bekerja dibidang industry, perkebunan dan anak buah kapal.
Beberapa alasan yang menjadikan Brunei menjadi salah satu Negara favorit ialah faktor jarak yang sangat dekat, pertumbuhan ekonomi dan faktor kesamaan agama dan bahasa.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, Brunei masih membuka peluang lapangan kerja dibidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi, serta kesehatan dan bidang kehutanan. Dari 52.280 TKI yang bekerja di sana sekitar 45 persen TKI bekerja di sektor formal dan selebihnya yang 55 persen adalah pekerja di sektor informal, antara lain penata laksana rumah tangga dan sopir.
Sementara itu, Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Badaruddin menyatakan pihaknya masih berharap agar kerja sama yang selama ini terjalin tetap dapat dipertahankan.
“Kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan Brunei telah berjalan dengan baik. Dari tahun ke tahun jumlah kasus TKI di Brunei terus menurun. Kasus-kasus TKI yang kini masih dalam proses diharapkan dapat diselesaikan,” tukasnya.
Sampai dengan September 2012 ada 458 kasus TKI di Brunei Darussalam dengan permasalahan paling banyak karena tidak betah bekerja (43,10 persen), gaji tidak dibayar dan bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Peningkatan kerja sama untuk menerima TKI di sektor formal harus menjadi perhatian kedua negara, selain masih terbuka lapangan kerjanya juga karena Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja informal kategori penata laksana rumah tangga pada 2017,” tukasnya.
Dalam pertemuan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Pehin Udana Khatib Dato paduka Seri Setia ustaz Haji Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Awang Haji Othman di kantor Kemenakertrans, Senin (22/10/2012), keduanya membahas prosedur tentang soal kualifikasi, hak dan kewajiban TKI, kewajiban Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Agensi Brunei Darussalam, Working Visa, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.
Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam namun belum ada balasan respon positif atas draft tersebut.
Pemerintah sendiri mengharapkan jika pembahasan terus dapat dilakukan lebih rinci terhadap aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI maka memorandum of understanding (MoU) ini dapat ditandatangani pada join comission November 2012 atau pada KTT Asean di Brunei Darussalam di April 2013.
“Saat ini pemerintah memang sedang focus pada pembenahan atau amandemen MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk Arab Saudi yang saat ini tengah dibahas,” kata Muhaimin.
Turut hadir dalam kesempatan ini Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Budi Hartawan, Kapus Administrasi Kerjasama Luar Negeri (AKLN) Guntur Wicaksana dan Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono.
Sedangkan dari pihak brunei Awang Roslan Tajaah (The Permanent Secretary Brunei), Marhain (The Permanent Secretary), Data Mahmud Saidin (The Ambassador) dan Nasri Latif (The Deputy Ambassador).
Muhaimin menjelaskan selama ini, Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja dengan jumlah TKI yang bekerja di sana mencapai 52.280 orang yang bekerja dibidang industry, perkebunan dan anak buah kapal.
Beberapa alasan yang menjadikan Brunei menjadi salah satu Negara favorit ialah faktor jarak yang sangat dekat, pertumbuhan ekonomi dan faktor kesamaan agama dan bahasa.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, Brunei masih membuka peluang lapangan kerja dibidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi, serta kesehatan dan bidang kehutanan. Dari 52.280 TKI yang bekerja di sana sekitar 45 persen TKI bekerja di sektor formal dan selebihnya yang 55 persen adalah pekerja di sektor informal, antara lain penata laksana rumah tangga dan sopir.
Sementara itu, Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Badaruddin menyatakan pihaknya masih berharap agar kerja sama yang selama ini terjalin tetap dapat dipertahankan.
“Kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan Brunei telah berjalan dengan baik. Dari tahun ke tahun jumlah kasus TKI di Brunei terus menurun. Kasus-kasus TKI yang kini masih dalam proses diharapkan dapat diselesaikan,” tukasnya.
Sampai dengan September 2012 ada 458 kasus TKI di Brunei Darussalam dengan permasalahan paling banyak karena tidak betah bekerja (43,10 persen), gaji tidak dibayar dan bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Peningkatan kerja sama untuk menerima TKI di sektor formal harus menjadi perhatian kedua negara, selain masih terbuka lapangan kerjanya juga karena Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja informal kategori penata laksana rumah tangga pada 2017,” tukasnya.
(gpr)
Lihat Juga :