Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:53 WIB
loading...
Mau Dikirim Kembali...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan memprioritaskan beberapa hal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, penempatan di masa AKB akan memprioritaskan beberapa hal.

"Prioritas pertama adalah calon PMI (CPMI) yang sudah memiliki Visa, diikuti dengan CPMI yang terdaftar di Sisko P2MI, lalu CPMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )

Adapun dalam pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Ida menegaskan, baik CPMI maupun PMI tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan CPMI dan penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Pembukaan kembali penempatan PMI ke 22 negara tujuan penempatan akan dilakukan secara bertahap. "Pentahapan pertama berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI," tambah Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
BRI Perkuat Jaringan...
BRI Perkuat Jaringan di Asia Timur dengan Pembukaan Cabang di Taipei
Menaker Hadiri Penandatanganan...
Menaker Hadiri Penandatanganan PKB Pertamina dan Serikat Pekerja
TKI Makin Sering Nabung...
TKI Makin Sering Nabung di BNI, Nilainya Capai Rp2,14 Triliun
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Moratorium PMI ke Arab...
Moratorium PMI ke Arab Saudi Dibuka, Apjati: Peluang Tingkatkan Kapasitas
Ditipu, Wanita Indonesia...
Ditipu, Wanita Indonesia Ini Tidur di Toilet Malaysia untuk Bertahan Hidup
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved