Dahlan ikuti instruksi Presiden
Kamis, 25 Oktober 2012 - 14:37 WIB
Dahlan ikuti instruksi Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, ungkapan pemberian upeti oleh perusahaan pelat merah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Itukan instruksi Presiden. Intruksi Presiden diajarkan oleh Pak Dipo (Sekretaris Kabinet)," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/10/2012)
Menurut, Dahlan setelah diinstruksikan Presiden, dirinya hanya tinggal meneruskan dan merealisasikan karena sesuai dengan fungsinya selaku menteri atau pembantu Presiden. "Saya kan tinggal meneruskan saja. Sayakan harusnya begitu," jelasnya.
Meski DPR telah meminta Dahlan untuk menunjuk siapa perusahaan BUMN yang telah memberikan upeti, dirinya mengaku tidak mau terburu-buru. "Ga lah. Nanti lah," tegasnya.
Berdasarkan berita yang beredar sebelumnya, Dahlan mengadukan perihal pemerasan yang dilakukan oknum DPR kepad sejumlah BUMN kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Seskab mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan segera melaporkannya.
"Itukan instruksi Presiden. Intruksi Presiden diajarkan oleh Pak Dipo (Sekretaris Kabinet)," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/10/2012)
Menurut, Dahlan setelah diinstruksikan Presiden, dirinya hanya tinggal meneruskan dan merealisasikan karena sesuai dengan fungsinya selaku menteri atau pembantu Presiden. "Saya kan tinggal meneruskan saja. Sayakan harusnya begitu," jelasnya.
Meski DPR telah meminta Dahlan untuk menunjuk siapa perusahaan BUMN yang telah memberikan upeti, dirinya mengaku tidak mau terburu-buru. "Ga lah. Nanti lah," tegasnya.
Berdasarkan berita yang beredar sebelumnya, Dahlan mengadukan perihal pemerasan yang dilakukan oknum DPR kepad sejumlah BUMN kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Seskab mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan BUMN untuk menolak pemerasan yang dilakukan oknum DPR dan segera melaporkannya.
(rna)
Lihat Juga :