Dirut RNI ajak direksi BUMN patuhi SE 542
Senin, 29 Oktober 2012 - 11:52 WIB
Dirut RNI ajak direksi BUMN patuhi SE 542
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa waktu lalu Sekretaris Kabinet Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran Nomor 542 yang berisi instruksi pada jajaran direksi BUMN agar menolak dan melaporkan permintaan upeti dari anggota DPR. Seperti diberitakan sebelumnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Menteri BUMN Dahlan Iskan bahwa DPR sering memeras BUMN.
Menyikapi hal tersebut, Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro mengajak jajaran direksi BUMN lainnya untuk menjalankan substansi dari surat edaran tersebut guna menghindari pemerasan oleh DPR.
"Apa yang disampaikan melalui surat edaran itu harus menjadi panduan bagi para direksi BUMN agar kedepan betul-betul menjalankan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance," tutur Ismed Hasan Putro kepada Sindonews di Menara MNC, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Ismed menjelaskan, fungsi seorang direktur utama BUMN bukan hanya semata memimpin korporasi. Disamping itu, seorang dirut BUMN juga wajib menyejahterakan karyawannya, masyarakat Indonesia, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Dengan sejumlah tanggung jawab besar yang diemban itu, lanjut Ismed, tindakan-tindakan seorang dirut BUMN akan membawa konsekuensi besar. "Negara bisa hancur bila pengelolaan BUMN penuh dengan korupsi," pungkasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak para pemegang kekuasaan di BUMN untuk selalu memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Titik inilah yg menjadi penting untuk disadari direksi BUMN kedepan, dan itu menjadi catatan betul buat saya dalam menjalankan tugas sebagai Dirut RNI," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro mengajak jajaran direksi BUMN lainnya untuk menjalankan substansi dari surat edaran tersebut guna menghindari pemerasan oleh DPR.
"Apa yang disampaikan melalui surat edaran itu harus menjadi panduan bagi para direksi BUMN agar kedepan betul-betul menjalankan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance," tutur Ismed Hasan Putro kepada Sindonews di Menara MNC, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Ismed menjelaskan, fungsi seorang direktur utama BUMN bukan hanya semata memimpin korporasi. Disamping itu, seorang dirut BUMN juga wajib menyejahterakan karyawannya, masyarakat Indonesia, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Dengan sejumlah tanggung jawab besar yang diemban itu, lanjut Ismed, tindakan-tindakan seorang dirut BUMN akan membawa konsekuensi besar. "Negara bisa hancur bila pengelolaan BUMN penuh dengan korupsi," pungkasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak para pemegang kekuasaan di BUMN untuk selalu memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Titik inilah yg menjadi penting untuk disadari direksi BUMN kedepan, dan itu menjadi catatan betul buat saya dalam menjalankan tugas sebagai Dirut RNI," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :