Kualitas belanja jadi pertimbangan kebijakan harga BBM
Selasa, 30 Oktober 2012 - 09:08 WIB
Kualitas belanja jadi pertimbangan kebijakan harga BBM
A
A
A
Sindonews.com - Deviasi asumsi makro atau perubahan parameter subsidi bukan satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kualitas belanja serta keberlangsungan energi dalam menentukan kebijakan kenaikan BBM bersubsidi.
“Penyesuaian harga BBM tidak semata-mata melihat pada neraca di anggaran, apa sudah melewati defisit tertentu apa tidak? Bisa saja kita merasa kualitas belanja yang jelek sehingga pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers APBN 2013, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Terlebih, kualitas belanja merupakan hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan belanja APBN. Sebagai catatan, total belanja pemerintah pada tahun 2013 mencapai Rp1.683 triliun. Dari total Rp1.683 triliun, sebanyak 20 persen lebih dialokasikan ke belanja subsidi (Rp317, 2triliun) termasuk untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg yang mencapai Rp193,8 triliun.
Belanja subsidi pada tahun ini lebih besar dibandingkan belanja modal (Rp216,4 triliun), belanja barang (Rp167 triliun), serta belanja pegawai (Rp241,1 triliun).
Bambang menambahkan, Pasal 8 ayat 10 APBN 2013 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM merupakan pencapaian penting dalam pembahasan APBN 2013. Pencapaian tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan 2012 dan 2011, dimana langkah pemerintah dibatasi deviasi harga minyak mentah (Indonesia crude price/ ICP) jika ingin melakukan penyesuaian harga BBM.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum berencana untuk menaikkan harga BBM walaupun Pasal 8 ayat 10 APBN 2013 memberi kekuasaan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
“Tidak ada rencana kenaikan harga BBM sekarang walaupun APBN bisa memberikan kewenangan pemerintah apabila asumsi-asumsi makro dibandingkan realisasi ada perubahan,” ucapnya.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kualitas belanja serta keberlangsungan energi dalam menentukan kebijakan kenaikan BBM bersubsidi.
“Penyesuaian harga BBM tidak semata-mata melihat pada neraca di anggaran, apa sudah melewati defisit tertentu apa tidak? Bisa saja kita merasa kualitas belanja yang jelek sehingga pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers APBN 2013, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Terlebih, kualitas belanja merupakan hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan belanja APBN. Sebagai catatan, total belanja pemerintah pada tahun 2013 mencapai Rp1.683 triliun. Dari total Rp1.683 triliun, sebanyak 20 persen lebih dialokasikan ke belanja subsidi (Rp317, 2triliun) termasuk untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg yang mencapai Rp193,8 triliun.
Belanja subsidi pada tahun ini lebih besar dibandingkan belanja modal (Rp216,4 triliun), belanja barang (Rp167 triliun), serta belanja pegawai (Rp241,1 triliun).
Bambang menambahkan, Pasal 8 ayat 10 APBN 2013 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM merupakan pencapaian penting dalam pembahasan APBN 2013. Pencapaian tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan 2012 dan 2011, dimana langkah pemerintah dibatasi deviasi harga minyak mentah (Indonesia crude price/ ICP) jika ingin melakukan penyesuaian harga BBM.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum berencana untuk menaikkan harga BBM walaupun Pasal 8 ayat 10 APBN 2013 memberi kekuasaan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
“Tidak ada rencana kenaikan harga BBM sekarang walaupun APBN bisa memberikan kewenangan pemerintah apabila asumsi-asumsi makro dibandingkan realisasi ada perubahan,” ucapnya.
(rna)
Lihat Juga :