Perda konten lokal migas terancam dihapus

Rabu, 31 Oktober 2012 - 17:30 WIB
Perda konten lokal migas...
Perda konten lokal migas terancam dihapus
A A A
Sindonews.com - Bupati Bojonegoro Suyoto menyatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal tidak bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional.

“Perda Konten Lokal itu tidak bertentangan dengan Inpres,” ujar Suyoto saat ditemui SINDO usai kampanye dialogis di gedung Serbaguna, Kota Bojonegoro, Rabu (31/10/2012).

Ia diundang oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Pertamina dalam dialog membahas Perda Konten Lokal Bojonegoro kaitannya dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Perda Konten Lokal itu melindungi kepentingan daerah dalam kegiatan industri minyak dan gas bumi di Bojonegoro. Perda Konten Lokal itu menyebutkan kegiatan industri migas harus melibatkan sumber daya dan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, kata dia, warga di sekitar lokasi tambang minyak dan gas bumi di Bojonegoro tidak merasa diabaikan atau hanya menjadi penonton saja.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sedang mengkaji adanya peraturan daerah yang berkaitan dengan kegiatan industri migas tersebut. Bila ada perda yang dianggap tidak selaras atau bertentangan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2012 maka rencananya akan dihapus.

“Saya akan jelaskan pentingnya Perda Konten Lokal itu bagi daerah,” ucap Suyoto.

Ia mengatakan, pengambilan minyak dan gas bumi di Bojonegoro harus dapat memberi kemakmuran bagi warga. Ia mencontohkan, potensi gas di Bojonegoro ternyata telah diambil sejak tahun 2006 lalu dan dialirkan ke Gresik. Tetapi, kata dia, warga Bojonegoro tidak mendapatkan apa pun dari pengambilan gas bumi itu.

“Warga Bojonegoro hanya melihat pipa gas melintang di depan rumahnya. Tetapi, ia tidak dapat apa-apa,” ucapnya.

Oleh karena itu, pengembangan gas bumi di lapangan Jambaran, Tiung Biru, dan Cendono di kawasan Blok Cepu di Bojonegoro ke depan harus memberi manfaat bagi daerah. Pemkab Bojonegoro akan membangun pabrik urea bekerja sama dengan PT Pupuk Sriwijaya dengan mengandalkan pasokan gas bumi dari lapangan Jambaran.

“Pabrik urea itu dapat menyerap 1.200 tenaga kerja lokal dengan gaji per bulan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pengolahan sebagian gas bumi untuk daerah itu akan membawa banyak manfaat,” tegasnya.

Direktur Utama PT Bangun Bangkit Sarana (BBS), badan usaha milik daerah Bojonegoro, Dedy Afidick, mengatakan, daerah mampu mengelola potensi gas bumi itu untuk kemajuan daerah.

“Perusahaan daerah bukan hanya memikirkan keuntungan, tetapi memikirkan agar warga di daerah ikut maju dan berkembang dengan adanya industri migas,” ujar Dedy Afidick yang juga mantan pimpinan PT Mobil Cepu Limited, anak perusahaan Exxon Mobil Corporation, operator minyak dan gas bumi Blok Cepu di Bojonegoro.

Ia mengatakan, dari sisi permodalan, teknologi, dan sumber daya manusia memang perusahaan daerah seperti PT BBS belum mampu menjadi pelaku utama. Tetapi, ia yakin perusahaan dapat bermitra dengan perusahaan skala nasional untuk mengelola gas bumi di Bojonegoro.

Seperti diketahui, Bojonegoro dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi nasional. Saat ini produksi minyak mentah di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro mencapai 20 ribu barel per hari. Saat puncak produksi nanti diperkirakan dapat mencapai 165 ribu barel per hari. Cadangan minyak mentah di lapangan Banyu Urip Blok Cepu diperkirakan mencapai 250 juta barel.

Kemudian, potensi gas bumi di lapangan Jambaran, Tiung Biru, dan Cendono diperkirakan mencapai 300 juta kaki kubik per hari. Sedangkan, cadangan gas bumi yang tersimpan di perut bumi Bojonegoro diperkirakan mencapai 1,7 triliun kaki kubik. Namun, pengembangan gas bumi di lapangan Jambaran, Tiung Biru, dan Cendono saat ini belum dimulai.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum IKPI, Vaudy Starworld Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak
UU Tapera Digugat ke...
UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Tok! RUU Haji dan Umrah...
Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
9 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
24 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
58 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved