Pemerintah belum siap awasi kepemilikan minimarket
Sabtu, 03 November 2012 - 12:32 WIB
Pemerintah belum siap awasi kepemilikan minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa hari yang lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang pembatasan kepemilikan minimarket. Namun, pemerintah mengakui pihaknya belum punya konsep yang jelas untuk menjalankan pengawasan terhadap kepemilikan minimarket.
"Bagaimana bentuknya dan bagaimana yang terbaik itu saya kira Pak Gun (Dirjen PDN Gunaryo) akan punya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (2/11/2012) malam.
Dia menjelaskan, pengawasan kepemilikan minimarket ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan para pelaku usaha, akan sangat sulit bagi pemerintah bila harus turun tangan sendirian. "Saya kira harus ada kombinasi antara pemerintah dengan pelaku usahanya," sambungnya.
Jika perlu, lanjut Bayu, pengawasan tersebut akan dijalankan oleh sebuah tim khusus yang dibentuk pemerintah. "Nanti kalau dipandang perlu bentuk khusus, ya kita bentuk," tambahnya.
Bayu berjanji, pemerintah akan segera melakukan pengawasan untuk memastikan peraturan yang bertujuan mencegah monopoli usaha minimarket itu benar-benar ditaati. "Intinya ada proses pengawasan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 68 Tahun 2012 tentang kepemilikan minimarket. Dalam Permen ini, seorang pemilik minimarket hanya diperbolehkan memiliki maksimal 150 gerai minimarket. Bila ingin membuka gerai lebih dari jumlah tersebut, sang pemilik harus menggandeng mitra waralaba alias tidak memiliki secara langsung.
"Bagaimana bentuknya dan bagaimana yang terbaik itu saya kira Pak Gun (Dirjen PDN Gunaryo) akan punya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (2/11/2012) malam.
Dia menjelaskan, pengawasan kepemilikan minimarket ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan para pelaku usaha, akan sangat sulit bagi pemerintah bila harus turun tangan sendirian. "Saya kira harus ada kombinasi antara pemerintah dengan pelaku usahanya," sambungnya.
Jika perlu, lanjut Bayu, pengawasan tersebut akan dijalankan oleh sebuah tim khusus yang dibentuk pemerintah. "Nanti kalau dipandang perlu bentuk khusus, ya kita bentuk," tambahnya.
Bayu berjanji, pemerintah akan segera melakukan pengawasan untuk memastikan peraturan yang bertujuan mencegah monopoli usaha minimarket itu benar-benar ditaati. "Intinya ada proses pengawasan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 68 Tahun 2012 tentang kepemilikan minimarket. Dalam Permen ini, seorang pemilik minimarket hanya diperbolehkan memiliki maksimal 150 gerai minimarket. Bila ingin membuka gerai lebih dari jumlah tersebut, sang pemilik harus menggandeng mitra waralaba alias tidak memiliki secara langsung.
(gpr)
Lihat Juga :