Andai Sofyan Ketua KPK, akan bongkar pemerasan BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mengandaikan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika menjadi ketua lembaga antikorupsi, dia menegaskan akan membongkar seluruh praktik pemalakan DPR yang sudah berlangsung lama terhadap BUMN.
"Saya tidak mau seolah menjadi ketua KPK buat membongkar praktek mereka. Karena saya menteri, bukan ketua KPK. Kalau saya ketua KPK lain soal," kata Sofyan Djalil usai menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/11/2012).
Dia menjelaskan, persoalan pemerasan yang teridentifikasi korupsi merupakan kewenangan penegak hukum, bukan kementerian. Untuk itu, tutur Sofyan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia periode 21 Oktober 2004–9 Mei 2007, itu kalau ada anak buahnya atau petinggi BUMN yang memberikan upeti kepada oknum DPR tentu langsung dipecat.
"Tapi saya tegaskan namanya korupsi biar diurus KPK, kejaksaan, polisi, bukan kementerian yang urus korupsi. Tapi kalau saya tahu, saya pecat. Tapi sayangnya tidak pernah (tahu)," ujarnya.
Sofyan menuturkan, BUMN memang sudah sejak lama menjadi 'sapi perah' bagi oknum anggota DPR. Karenanya dia mengapresiasi langkah Dahlan Iskan yang berani menyebutkan nama oknum anggota DPR yang memeras BUMN. Dia menuturkan, di masa kepemimpinannya pada 9 Mei 2007–22 Oktober 2009 tidak pernah ada kejadian pemerasan itu.
"Tapi kalau anak buah saya ada yang melakukan, ya saya tidak tahu. Laporan anak buah soal upeti waktu saya menjabat tidak ada karena orientasi saya adalah kinerja. Bagaimana kinerja mereka bisa bagus karena tugas utama BUMN adalah mendulang keuntungan," ujarnya.
"Saya tidak mau seolah menjadi ketua KPK buat membongkar praktek mereka. Karena saya menteri, bukan ketua KPK. Kalau saya ketua KPK lain soal," kata Sofyan Djalil usai menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/11/2012).
Dia menjelaskan, persoalan pemerasan yang teridentifikasi korupsi merupakan kewenangan penegak hukum, bukan kementerian. Untuk itu, tutur Sofyan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia periode 21 Oktober 2004–9 Mei 2007, itu kalau ada anak buahnya atau petinggi BUMN yang memberikan upeti kepada oknum DPR tentu langsung dipecat.
"Tapi saya tegaskan namanya korupsi biar diurus KPK, kejaksaan, polisi, bukan kementerian yang urus korupsi. Tapi kalau saya tahu, saya pecat. Tapi sayangnya tidak pernah (tahu)," ujarnya.
Sofyan menuturkan, BUMN memang sudah sejak lama menjadi 'sapi perah' bagi oknum anggota DPR. Karenanya dia mengapresiasi langkah Dahlan Iskan yang berani menyebutkan nama oknum anggota DPR yang memeras BUMN. Dia menuturkan, di masa kepemimpinannya pada 9 Mei 2007–22 Oktober 2009 tidak pernah ada kejadian pemerasan itu.
"Tapi kalau anak buah saya ada yang melakukan, ya saya tidak tahu. Laporan anak buah soal upeti waktu saya menjabat tidak ada karena orientasi saya adalah kinerja. Bagaimana kinerja mereka bisa bagus karena tugas utama BUMN adalah mendulang keuntungan," ujarnya.
(rna)