Pekerja & Pengusaha jangan saling ancam
Rabu, 07 November 2012 - 18:39 WIB
Pekerja & Pengusaha jangan saling ancam
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah meminta pekerja dan pengusaha jangan saling main ancam yang sangat menggangu penetapan upah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan pekerja sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Bentuknya seperti sweeping ke pabrik-pabrik seperti yang terjadi di beberapa kawasan industry Tangerang, Karawang dan Cikarang. Mereka memaksa seluruh pekerja untuk turun ke jalan dan berdemo menuntut upah dan penghentian outsourcing.
Muhaimin mengecam hal ini karena aksi sweeping dapat mengganggu proses produksi, merugikan para pekerja dan dapat menyebabkan tutupnya perusahaan.
Sedangkan kepada pihak pengusaha, Muhaimin meminta agar tidak melakukan aksi lock out (penghentian operasi) yang dapat merugikan semua pihak. Para pengusaha pun diminta melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Pengusaha semestinya mengetahui apabila produksi ditutup maka investor dengan mudah akan lari ke negara tetangga seperti Vietnam, Thailand dan India.
“Komunikasi antara keduanya harus intens dan santun agar dapat mencegah perselisihan,” katanya di gedung Kemenakertrans, Rabu (7/11/2012).
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, perdebatan mengenai pengaturan alih daya tenaga kerja, upah dan jaminan sosial semestinya tidak sampai mengganggu hubungan kerja yang harmonis. Mengenai upah sendiri, terangnya, Kemenakertrans sudah meminta ke seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan UMP 2013 ini.
Dijelaskan Muhaimin, idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Menakertrans menghimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat saling menahan diri dan jangan saling mengancam. Perbedaan pendapat dan perselisihan harus diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Muhaimin mengatakan, saat ini pemerintah sedang menata sistem hubungan industrial yang adil, manusiawi, produktif dan saling menguntungkan. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peran dan kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha.
Bentuknya seperti sweeping ke pabrik-pabrik seperti yang terjadi di beberapa kawasan industry Tangerang, Karawang dan Cikarang. Mereka memaksa seluruh pekerja untuk turun ke jalan dan berdemo menuntut upah dan penghentian outsourcing.
Muhaimin mengecam hal ini karena aksi sweeping dapat mengganggu proses produksi, merugikan para pekerja dan dapat menyebabkan tutupnya perusahaan.
Sedangkan kepada pihak pengusaha, Muhaimin meminta agar tidak melakukan aksi lock out (penghentian operasi) yang dapat merugikan semua pihak. Para pengusaha pun diminta melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Pengusaha semestinya mengetahui apabila produksi ditutup maka investor dengan mudah akan lari ke negara tetangga seperti Vietnam, Thailand dan India.
“Komunikasi antara keduanya harus intens dan santun agar dapat mencegah perselisihan,” katanya di gedung Kemenakertrans, Rabu (7/11/2012).
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, perdebatan mengenai pengaturan alih daya tenaga kerja, upah dan jaminan sosial semestinya tidak sampai mengganggu hubungan kerja yang harmonis. Mengenai upah sendiri, terangnya, Kemenakertrans sudah meminta ke seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan UMP 2013 ini.
Dijelaskan Muhaimin, idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Menakertrans menghimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat saling menahan diri dan jangan saling mengancam. Perbedaan pendapat dan perselisihan harus diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Muhaimin mengatakan, saat ini pemerintah sedang menata sistem hubungan industrial yang adil, manusiawi, produktif dan saling menguntungkan. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peran dan kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha.
(gpr)
Lihat Juga :