Pekerja & Pengusaha jangan saling ancam

Rabu, 07 November 2012 - 18:39 WIB
Pekerja & Pengusaha...
Pekerja & Pengusaha jangan saling ancam
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta pekerja dan pengusaha jangan saling main ancam yang sangat menggangu penetapan upah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan pekerja sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Bentuknya seperti sweeping ke pabrik-pabrik seperti yang terjadi di beberapa kawasan industry Tangerang, Karawang dan Cikarang. Mereka memaksa seluruh pekerja untuk turun ke jalan dan berdemo menuntut upah dan penghentian outsourcing.

Muhaimin mengecam hal ini karena aksi sweeping dapat mengganggu proses produksi, merugikan para pekerja dan dapat menyebabkan tutupnya perusahaan.

Sedangkan kepada pihak pengusaha, Muhaimin meminta agar tidak melakukan aksi lock out (penghentian operasi) yang dapat merugikan semua pihak. Para pengusaha pun diminta melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Pengusaha semestinya mengetahui apabila produksi ditutup maka investor dengan mudah akan lari ke negara tetangga seperti Vietnam, Thailand dan India.

“Komunikasi antara keduanya harus intens dan santun agar dapat mencegah perselisihan,” katanya di gedung Kemenakertrans, Rabu (7/11/2012).

Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, perdebatan mengenai pengaturan alih daya tenaga kerja, upah dan jaminan sosial semestinya tidak sampai mengganggu hubungan kerja yang harmonis. Mengenai upah sendiri, terangnya, Kemenakertrans sudah meminta ke seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan UMP 2013 ini.

Dijelaskan Muhaimin, idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.

Menakertrans menghimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat saling menahan diri dan jangan saling mengancam. Perbedaan pendapat dan perselisihan harus diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Muhaimin mengatakan, saat ini pemerintah sedang menata sistem hubungan industrial yang adil, manusiawi, produktif dan saling menguntungkan. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peran dan kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Besok, Pedagang Tempe...
Besok, Pedagang Tempe dan Tahu Se-Jabodetabek Mogok Berjualan
Konsumen Keluhkan Tidak...
Konsumen Keluhkan Tidak Tersedianya Tahu dan Tempe di Warung Makan
Akibat Mogok Produksi,...
Akibat Mogok Produksi, Tahu dan Tempe Mulai Menghilang di Pasar Tradisional
Imbas Mogok Produksi...
Imbas Mogok Produksi Selama 3 Hari, Lapak Pedagang Tahu Tempe Sepi
Nasib Produksi Chevrolet...
Nasib Produksi Chevrolet Corvette di Ujung Tanduk karena Rencana Buruh Mogok Total
Mogok Produksi, Tahu...
Mogok Produksi, Tahu dan Tempe Hilang di Pasar Tanimulya Bandung Barat
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
10 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
10 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
11 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
11 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
11 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
11 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved