Marzuki ingin KY turun tangan
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari dipailitkannnya PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ketua DPR menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memerika hakim di Pengadilan Niaga Jakpus.
Ketua DPR Marzukie Alie mengatakan, KY harus ikut turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara Telkomsel. "Harus ada pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim di pengadilan pada kasus pailit Telkomsel ini," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Ia mencurigai dalam kasus pailitnya Telkomsel ada peranan mafia. "Telkomsel tidak layak dipailitkan, sepertinya ada permainan mafia dibalik putusan pengadilan itu," duganya.
Mengenai putusan yang terlanjur di ketok hakim Pengadilan Niaga, Marzuki sangat menyayangkan. Karena putusan itu bisa berdampak besar dan sangat mengganggu bisnis pertelekomunikasian di Indonesia.
Saat ini PT Telkomsel sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga. MA dikabarkan akan segera memutus permohonan kasasi Telkomsel paling lambat tanggal 7 Desember 2012.
Sebelumnya, Telkomsel telah diputus pailit karena dituduh memiliki utang sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Ketua DPR Marzukie Alie mengatakan, KY harus ikut turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara Telkomsel. "Harus ada pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim di pengadilan pada kasus pailit Telkomsel ini," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Ia mencurigai dalam kasus pailitnya Telkomsel ada peranan mafia. "Telkomsel tidak layak dipailitkan, sepertinya ada permainan mafia dibalik putusan pengadilan itu," duganya.
Mengenai putusan yang terlanjur di ketok hakim Pengadilan Niaga, Marzuki sangat menyayangkan. Karena putusan itu bisa berdampak besar dan sangat mengganggu bisnis pertelekomunikasian di Indonesia.
Saat ini PT Telkomsel sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga. MA dikabarkan akan segera memutus permohonan kasasi Telkomsel paling lambat tanggal 7 Desember 2012.
Sebelumnya, Telkomsel telah diputus pailit karena dituduh memiliki utang sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
(hyk)