Kasasi pailit Telkomsel akan diputus Desember

Jum'at, 09 November 2012 - 09:16 WIB
Kasasi pailit Telkomsel akan diputus Desember
Kasasi pailit Telkomsel akan diputus Desember
A A A
Sindonews.com - Terkait putusan pailit terhadap perusahaan telekomunikasi no 7 terbesar di asia, Telkomsel, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan akan segera memutus permohonan kasasi Telkomsel paling lambat tanggal 7 Desember 2012.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 13 ayat 3 undang-undang kepailitan No 37 tahun 2004, yang menyatakan bahwa putusan atas permohonan kasasi paling lambat 60 hari setelah diajukan ke Mahkamah Agung.

Putusan oleh Mahkamah Agung ini bisa diharapkan dapat menjadi kunci bagi kelanjutan perkara pailit yang mengundang kecurigaan publik tersebut, sebab banyak pihak menilai jika putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga Jakarta pusat terhadap Telkomsel sangat mencurigakan.

Pasalnya banyak pihak mengira jika majelis hakim dianggap tidak menghiraukan fakta bahwa Telkomsel tidak memiliki utang, seperti yang dituduhkan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Bahkan Ketua DPR Marzuki Ali pun telah berkomentar “jika benar putusan pailit terjadi tentu akan sangat mengganggu bisnis pertelekomunikasian di Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan tersendiri akan adanya peranan mafia dibalik putusan pengadilan tersebut oleh karena Telkomsel jelas tidak layak dipailitkan. Dan oleh karena itu sudah seharusnya pihak Komisi Yudisial (KY) didesak untuk ikut turun tangan, guna memeriksa dugaan adanya tindak pelanggaran etika oleh hakim pengadilan pada kasus pailit Telkomsel ini,” tutur Marzuki Ali beberapa waktu lalu.

Telkomsel sendiri diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, oleh karena dituduh memiliki utang sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Sebaliknya Telkomsel sendiri telah resmi membantah tuduhan itu dengan mengatakan bahwa PT Prima Jaya Informatika yang sesungguhnya belum membayar order purchasing (PO) bulan Mei sebesar Rp4,8 miliar.

Oleh karena itu order purchasing (PO) bulan Juni senilai Rp5,62 miliar yang diajukan PT Prima Jaya Informatika ditolak oleh sistem penjualan pulsa pra bayar milik Telkomsel.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)