Kasasi pailit Telkomsel akan diputus Desember

Jum'at, 09 November 2012 - 09:16 WIB
Kasasi pailit Telkomsel...
Kasasi pailit Telkomsel akan diputus Desember
A A A
Sindonews.com - Terkait putusan pailit terhadap perusahaan telekomunikasi no 7 terbesar di asia, Telkomsel, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan akan segera memutus permohonan kasasi Telkomsel paling lambat tanggal 7 Desember 2012.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 13 ayat 3 undang-undang kepailitan No 37 tahun 2004, yang menyatakan bahwa putusan atas permohonan kasasi paling lambat 60 hari setelah diajukan ke Mahkamah Agung.

Putusan oleh Mahkamah Agung ini bisa diharapkan dapat menjadi kunci bagi kelanjutan perkara pailit yang mengundang kecurigaan publik tersebut, sebab banyak pihak menilai jika putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga Jakarta pusat terhadap Telkomsel sangat mencurigakan.

Pasalnya banyak pihak mengira jika majelis hakim dianggap tidak menghiraukan fakta bahwa Telkomsel tidak memiliki utang, seperti yang dituduhkan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Bahkan Ketua DPR Marzuki Ali pun telah berkomentar “jika benar putusan pailit terjadi tentu akan sangat mengganggu bisnis pertelekomunikasian di Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan tersendiri akan adanya peranan mafia dibalik putusan pengadilan tersebut oleh karena Telkomsel jelas tidak layak dipailitkan. Dan oleh karena itu sudah seharusnya pihak Komisi Yudisial (KY) didesak untuk ikut turun tangan, guna memeriksa dugaan adanya tindak pelanggaran etika oleh hakim pengadilan pada kasus pailit Telkomsel ini,” tutur Marzuki Ali beberapa waktu lalu.

Telkomsel sendiri diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, oleh karena dituduh memiliki utang sebesar Rp5,2 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Sebaliknya Telkomsel sendiri telah resmi membantah tuduhan itu dengan mengatakan bahwa PT Prima Jaya Informatika yang sesungguhnya belum membayar order purchasing (PO) bulan Mei sebesar Rp4,8 miliar.

Oleh karena itu order purchasing (PO) bulan Juni senilai Rp5,62 miliar yang diajukan PT Prima Jaya Informatika ditolak oleh sistem penjualan pulsa pra bayar milik Telkomsel.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
18 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
35 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved