UMK mahal, pengusaha Pasuruan ancam PHK buruh
Jum'at, 09 November 2012 - 17:53 WIB
UMK mahal, pengusaha Pasuruan ancam PHK buruh
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha di Kabupaten Pasuruan sudah berancang-ancang melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jika Gubernur Jatim menetapkan usulan UMK tahun 2013 sebesar Rp1.552.650. Ancaman ini didasarkan atas beban perusahaan yang berat dari sektor upah tenaga kerja yang sebelumnya hanya sebesar Rp1.252.000.
"Kami sangat keberatan dengan rekomendasi UMK yang telah setujui Bupati Pasuruan. Kami tidak memaksakan kehendak, namun jika UMK tidak direvisi, kami terpaksa melakukan efisiensi kerja," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pasuruan, Sunardi di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/11/2012).
Menurut Sunardi, usulan penetapan UMK tersebut dianggap tidak rasional. Karena survey kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga sejumlah komponen KHL mengalami peningkatan hingga 50 persen.
Apindo juga menyayangkan sikap Pemkab Pasuruan yang terkesan meninggalkan pengusaha dalam pembahasan usulan rekomendasi UMK tersebut. Karena pembahasan usulan besaran angka UMK dianggap belum tuntas.
"Penetapan usulan UMK semestinya juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Kami berharap, pemerintah bijaksana dalam menyikapi keberatan para pengusaha," ujar Sunardi.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, Soeharto mengatakan akan menampung aspirasi dan keberatan pengusaha atas besaran usulan UMK. Menurutnya pemerintah selaku pembuat kebijakan tentu akan memperhatikan keberatan para pengusaha.
"Kami akan tampung usulan dan aspirasi dari Apindo. Gubernur Jatim tentu sudah melakukan pembicaraan dengan Apindo dan serikat buruh. Selama tidak bertentangan dengan aturan dan prosedur, koreksi bisa saja dilakukan," kata Soeharto.
Pihaknya menepis adanya anggapan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan UMK. Namun karena pembahasan dilakukan beberapa kali, perwakilan pengusaha ini tidak selalu menghadiri karena ada kesibukan lain.
"Kami sangat keberatan dengan rekomendasi UMK yang telah setujui Bupati Pasuruan. Kami tidak memaksakan kehendak, namun jika UMK tidak direvisi, kami terpaksa melakukan efisiensi kerja," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pasuruan, Sunardi di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/11/2012).
Menurut Sunardi, usulan penetapan UMK tersebut dianggap tidak rasional. Karena survey kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga sejumlah komponen KHL mengalami peningkatan hingga 50 persen.
Apindo juga menyayangkan sikap Pemkab Pasuruan yang terkesan meninggalkan pengusaha dalam pembahasan usulan rekomendasi UMK tersebut. Karena pembahasan usulan besaran angka UMK dianggap belum tuntas.
"Penetapan usulan UMK semestinya juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Kami berharap, pemerintah bijaksana dalam menyikapi keberatan para pengusaha," ujar Sunardi.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, Soeharto mengatakan akan menampung aspirasi dan keberatan pengusaha atas besaran usulan UMK. Menurutnya pemerintah selaku pembuat kebijakan tentu akan memperhatikan keberatan para pengusaha.
"Kami akan tampung usulan dan aspirasi dari Apindo. Gubernur Jatim tentu sudah melakukan pembicaraan dengan Apindo dan serikat buruh. Selama tidak bertentangan dengan aturan dan prosedur, koreksi bisa saja dilakukan," kata Soeharto.
Pihaknya menepis adanya anggapan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan UMK. Namun karena pembahasan dilakukan beberapa kali, perwakilan pengusaha ini tidak selalu menghadiri karena ada kesibukan lain.
(gpr)
Lihat Juga :